Daihatsu Xenia Angkut 5 Motor, Ternyata Punya Leasing

Daihatsu Xenia Angkut 5 Motor, Ternyata Punya Leasing

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 07 Feb 2024 11:34 WIB
Motor diangkut pakai Daihatsu Xenia
Xenia angkut 5 motor sekaligus. Foto: Instagram TMC Polda Metro
Jakarta -

Daihatsu Xenia mengangkut lima motor sekaligus. Usut punya usut, kelima motor tersebut merupakan milik pemilik leasing yang nunggak cicilan.

Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya mengamankan Daihatsu Xenia yang kedapatan mengangkut lima motor sekaligus. Dalam unggahan Instagram akun TMC Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa mobil itu dicurigai lantaran melebihi kapasitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih di bagian atap mobil mengangkut barang bawaan besar yang ditutup terpal biru. Motor itu diikat menggunakan tali yang dikaitkan ke kerangka bambu menyerupai roof rack.

Belum habis sampai di situ, saat pintu bagasi mobil dibuka, tampak ada tiga motor di dalamnya. Terlihat komponen motor dipreteli agar bisa dimuat di dalam mobil. Ban dilepas begitu juga knalpot. Usut punya usut setelah polisi mengecek dokumen, motor-motor itu merupakan milik leasing yang menunggak angsuran.

ADVERTISEMENT

"Pengemudi mengaku motor diambil dari Bekasi, Cileungsi, dan Bogor dengan biaya 500.000 rupiah per motor. Polisi telah mengamankan kendaraan dan sepeda motor untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan upaya penggelapan. Selalu pastikan untuk menggunakan armada yang sesuai untuk pengiriman barang atau kendaraanmu ya," tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Daihatsu Xenia merupakan salah satu jenis mobil penumpang yang seharusnya digunakan untuk mengangkut orang. Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek dijelaskan bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.

Kalaupun mengangkut barang masih diperbolehkan. Tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 60 tahun 2019 Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa dalam kondisi tertentu angkutan barang dengan kendaraan bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.

Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah:
- belum tersedianya mobil barang
- efisiensi pengangkutan, dan
- kondisi lainnya.

Mobil penumpang juga harus memenuhi persyaratan teknis seperti tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus, barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan, dan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya. Tak lupa tetap memperhatikan keselamatan sepanjang jalan.

Kemudian pada ayat 7 dijelaskan bahwa angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan penumpang.

Perihal mobil mengangkut motor di atap, sepatutnya tidak ditiru karena bisa merusak komponen mobil. Kepala Bengkel Auto2000 Pramuka pernah menjelaskan bahwa atap mobil didesain bukan untuk muatan berat. Kalaupun memiliki roofbox, isinya hanya barang-barang ringan.

"Mobil itu juga akan mengalami deformasi tidak lurus lagi dan itu akan menyebabkan tidak enak, menimbulkan bunyi-bunyi sambungan antara pintu dan frame pintu tidak serasi dan tidak inline," tutur Suparna.




(dry/din)

Hide Ads