Impor Mobil Listrik Makin Mudah, TMMIN: Semoga Bisa Lahirkan Market Baru

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 29 Des 2023 07:50 WIB
Pabrik Produksi Toyota Yaris Cross hybrid di Karawang Foto: Rangga Rahadiansyah/detikcom
Jakarta -

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 79 Tahun 2023, yang memudahkan setiap pelaku usaha otomotif mendatangkan mobil listrik impor ke Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) sebagai kreator lahirnya mobil Toyota di Indonesia berharap, langkah ini bisa melahirkan market baru di Indonesia.

"Ya kita sih berharap bahwa Regulasi baru ini bisa creating market," ujar Vice President Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam saat Toyota media Gathering 2023.

Bob menambahkan, melihat sejarah industri tomotif di Indonesia, maraknya kendaraan di tanah air, tidak lepas dari sejarah bahwa hadirnya kendaraan di Indonesia diawali dari impor kendaraan terlebih dahulu.

"Jadi nomor 1 memang how to creating demand market. Sejarah kita juga kan kita mulai dari import dulu, kemudian pasarnya lebih besar kita bangun manufaktur. Pasarnya lebih besar lagi kita bangun supply chain component. Lebih besar lagi kita ekspor," ujar Bob.

"Tapi itu tahapannya, sequence-nya sangat mirip. Jadi kita sih berharap dengan adanya peraturan baru ini, market bisa terbentuk sehingga tidak menutup kemungkinan bagi industri manufaktur itu untuk mempertimbangkan masuk ke elektrifikasi," Bob menambahkan.

Proses Produksi Toyota Yaris Cross hybrid di Karawang Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto


Sebagai catatan dalam Prepres terbaru ini para produsen mobil memang diberi kelonggaran untuk bisa mengekspor kendaraan listrik mereka di Indonesia. Seperti penjelasan yang tertuang dalam Pasal 12 Perpres No. 79 Tahun 2023:

Pasal 12

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:

a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau

c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru,

dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL Berbasis Baterai sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.

Dilanjutkan pada pasal 18, kendaraan yang diimpor secara utuh dapat diberikan insentif.

Berikut isi pasal 18:

(1) Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

Lanjut tertulis pada Pasal 19A, insentif untuk kendaraan listrik sesuai pasal 18 ayat (1) dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up / CBU) ;

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU); dan/atau

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh.

Sementara insentif untuk kendaraan listrik sesuai pasal 18 ayat (2) dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD) yang diproduksi di dalam negeri;

d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; dan/atau

e. insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.

Insentif-insentif itu dapat diberikan dengan syarat perusahaan industri kendaraan listrik berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN. Perusahaan juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.

Jika komitmen tidak dipenuhi, industri kendaraan listrik akan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.



Simak Video "Video: Prabowo Disebut Minta Menteri Pakai Mobil Buatan Dalam Negeri"

(lth/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork