Liburan akhir tahun jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian. Jutaan orang diprediksi akan memanfaatkan kendaraan pribadi lewat jalan Tol Trans Jawa. Berapa uang yang perlu disiapkan untuk mengakses jalan tol?
Untuk diketahui, Tol Trans Jawa sudah membentang dari barat sampai timur Pulau Jawa. Tarifnya bervariasi tergantung segmen jalan tol yang dilewati.
Akun Instagram resmi Jasa Marga mengunggah informasi mengenai tarif jalan Tol Trans Jawa dari ujung barat sampai timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini rincian tarif tol yang diperlukan untuk kendaraan golongan I:
- Tangerang-Merak: Rp 53.500
- Jakarta-Tangerang: Rp 8.000
- Jakarta Outer Ring Road: Rp 17.000
- Jakarta-Cikampek: Rp 20.000
- Cikopo-Palimanan: Rp 119.000
- Palimanan-Kanci: Rp 13.500
- Kanci-Pejagan: Rp 31.500
- Pejagan-Pemalang: Rp 60.000
- Pemalang-Batang: 53.000
- Batang-Semarang (Kalikangkung): Rp 111.500
- Semarang ABC: Rp 5.500
- Semarang-Solo: Rp 92.000
- Solo-Ngawi: Rp 131.000
- Ngawi-Kertosono: Rp 98.000
- Kertosono-Mojokerto: Rp 50.000
- Surabaya-Mojokerto: Rp 39.000
- Surabaya-Gempol Segmen Dupak-Waru: Rp 6.000
- Surabaya-Gempol Segmen Waru-Porong: Rp 10.000
- Surabaya-Gempol Segmen Porong-Gempol: Rp 9.500
- Gempol IC-Pandaan: Rp 13.000
- Pandaan-Malang: Rp 35.500
- Gempol-Pasuruan (Grati): Rp 46.500
- Pasuruan (Grati)-Probolinggo Timur: Rp 30.000.
Jasa Marga juga menyediakan informasi perkiraan akumulasi tarif tol menuju beberapa kota besar di Pulau Jawa.
Perkiraan akumulasi tarif tol Golongan I dari Jakarta menuju Cirebon, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya:
- Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek)-Cirebon (via GT Kanci): Rp 169.500
- Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek)-Semarang (viat GT Kalikangkung): Rp 431.000
- Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek)-Solo/Yogyakarta (via GT Colomadu): Rp 524.000
- Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek)-Surabaya (via GT Warugunung): Rp 841.000.
Sebagai catatan, tarif jalan tol di atas hanya berlaku untuk kendaraan golongan I. Dikutip dari situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kendaraan golongan I adalah sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali