Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin, Bye-bye Antrean Panjang-Berkas Fotokopi!

Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin, Bye-bye Antrean Panjang-Berkas Fotokopi!

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 17 Okt 2026 15:24 WIB
Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (27/5/2025). Mulai terhitung 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di del
Ilustrasi perpanjang SIM. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jakarta -

SIM bisa dicetak sendiri di mesin. Kamu jadi nggak perlu lagi antre panjang menunggu SIM jadi. Berikut ini caranya.

Mengurus perpanjang SIM bisa lebih mudah. Bahkan nggak perlu lagi antre panjang menunggu SIM dicetak di Satpas. Sebab, SIM sekarang bisa dicetak sendiri. Pencetakan SIM ini bisa dilakukan di Kiosk SIM yang tersedia di beberapa titik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cetak SIM di Mesin Kiosk SIM

Perlu dicatat, untuk menggunakan layanan Kiosk SIM ini, kamu harus lebih dulu melakukan perpanjangan di aplikasi Digital Korlantas. Berikut langkah-langkahnya.

1. Ajukan perpanjangan SIM dengan memasukkan data SIM lama
2. Pilih Satpas Penerbit Ditlantas Polda Metro Jaya
3. Kemudian di metode pengambilan pilih 'Ambil Sendiri di Mesin Kios SIM'
4. Lengkapi data dan dokumen pendukung
5. Pastikan kamu sudah melakukan tes kesehatan dan psikologi
6. Masukan nomor rekening pengembalian
7. Lakukan proses pengajuan hingga proses pembayaran selesai
8. Kalau sudah, akan ada notifikasi 'SIM Digital Berhasil Diterbitkan'
9. SIM Digital itu dibawa ke Kios SIM untuk dicetak
10. Informasi titik Kiosk SIM bisa dilihat di aplikasi

ADVERTISEMENT

Nah kalau proses di atas sudah dilakukan, maka ikuti langkah selanjutnya untuk pencetakan mandiri di mesin.

1. Buka aplikasi Digital Korlantas

Pada halaman utama, perhatikan bagian Digital ID di bagian atas layar pada gambar SIM Digital. Pastikan SIM tersebut sudah terverifikasi.

2. Tampilkan QR Code

Tap/klik gambar SIM Digital. Masukkan PIN untuk beralih ke halaman Detail SIM. SIM Digital beserta QR Code untuk cetak akan muncul pada halaman ini.

3. Arahkan ke Mesin Pemindai

Tap/klik 'Pindai' tombol di bawah. Hadapkan layar HP ke bagian scanner Kios SIM di bawah layar.

4. Tunggu Proses Verifikasi

Jaga agar posisi HP tetap stabil hingga mesin berhasil baca QR Code. Tunggu SIM fisik dicetak.

Bila datang langsung ke Satpas, kamu bisa melakukan pendaftaran dan nanti diberikan QR Code. Kemudian kamu diminta melakukan verifikasi data, jika sudah cocok tinggal dicetak.

"Nggak ada lagi cerita antre seharian di Satpas karena semua prosesnya sekarang benar-benar ada dalam genggaman tangan," ungkap Brigadir Putu Fungky dikutip dari Youtube Korlantas Polri.



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads