PNS Tak Bisa Gaya-gayaan, Mobil Pelat Merah Bakal Ditempel Stiker 'Milik Pemerintah'

PNS Tak Bisa Gaya-gayaan, Mobil Pelat Merah Bakal Ditempel Stiker 'Milik Pemerintah'

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 05 Des 2023 11:13 WIB
Pelat nomor pinggir jalan
Pelat nomor (Foto: Ridwan Arifin/detikOto)
Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dikenal juga dengan PNS sejatinya tidak dibolehkan menggunakan mobil dinas pelat merah untuk keperluan pribadi. Tapi, ada saja ASN yang menggunakan mobil pelat merah untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau liburan.

Tidak segan-segan, mereka yang mendapatkan kendaraan dinas melepas pelat merah dan menggantinya dengan pelat nomor hitam/putih seakan-akan sebagai kendaraan pribadi. Namun, nantinya tidak semua ASN bisa sembarangan menggunakan kendaraan dinas dengan mengganti pelat merah menjadi pelat hitam. Sebab, akan ada stiker khusus yang ditempeli di bodi kendaraan.

Hal itu akan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kendaraan dinas di sana akan dipasangi stiker bertuliskan 'Milik Pemerintah' untuk mencegah penggunaan di luar peruntukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan dinas itu aset dan barang milik daerah, maka kita pasang stiker sehingga tidak digunakan untuk kepentingan selain dinas," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman dikutip Antara.

"Jadi, kalau ada yang bergaya-gaya mau pinjam untuk keperluan pribadi, tentu akan malu karena sudah ada stiker bertuliskan milik pemerintah," ujar Algafry.

ADVERTISEMENT

Sebab menurutnya, selama ini kendaraan dinas yang terpasang pelat merah sebagai penanda aset malah diganti pelat nomornya. Mereka kemudian memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas dinas sebagai ASN.

Sejatinya, kendaraan dinas hanya digunakan untuk menunjang pekerjaan, bukan untuk liburan atau bahkan pulang kampung.

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

"Jangan ada lagi dan saya tidak ingin melihat ada kendaraan dinas, plat merah dicopot dan kemudian diganti plat hitam agar bisa digunakan untuk keperluan pribadi," kata Algafry.

"Saya tidak ingin barang milik negara digunakan untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja," ujarnya.




(rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads