Tahun Depan ETLE Bisa Kenali Wajah Pengendara, Pakai Pelat Palsu Ketahuan

Tahun Depan ETLE Bisa Kenali Wajah Pengendara, Pakai Pelat Palsu Ketahuan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 29 Okt 2023 10:02 WIB
Polisi menunjukan rekaman kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/3/2021). Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik mulai 23 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol dan kamera portabel yang terpasang di helm polantas. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
ETLE (Foto: ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengandalkan teknologi dalam penegakan hukum. Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan semakin canggih.

Ke depan, kamera ETLE akan dibekali fitur pengenal wajah (face recognition). Pelanggar lalu lintas yang menggunakan pelat nomor palsu pun bisa langsung ketahuan.

"Kita juga sedang terus membangun ETLE ini, mudah-mudahan di tahun depan ini sudah kita bisa terapkan ETLE ini nanti akan kita support dengan face recognition," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari akun Instagram resmi NTMC Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aan, hal ini untuk mengantisipasi penggunaan pelat nomor palsu. Dengan begitu, pengguna pelat nomor palsu akan langsung teridentifikasi.

"Untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu si pengemudinya siapa," ujar Aan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kamera ETLE hanya membaca dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dari pelat nomor kendaraannya. Surat tilang dikirimkan ke alamat sesuai identitas kendaraannnya. Namun terkadang, pemilik kendaraan dengan pengendara yang mengemudikan kendaraan yang tertangkap ETLE tersebut berbeda.

Sementara itu, Aan juga menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu bisa ditindak dengan ETLE nantinya. Aan mengatakan pengendara yang terekam ETLE menggunakan pelat palsu akan menerima surat konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan saat melewati kamera tilang elektronik.

Aan mengimbau, jika pelat nomor hilang atau lepas, sebaiknya lapor ke Samsat. Aan tidak menyarankan penggantian pelat nomor di tukang ketok pelat nomor pinggir jalan.

"Kami mengimbau terutama kepada para calon pembuat, ada beberapa kriteria, kalau memang pelatnya hilang atau lepas silakan daftar ke Samsat untuk minta penggantian. Bawa STNK-nya, bawa BPKB-nya, kalau BPKB masih di leasing buat keterangan dari leasing, silakan daftar ke Samsat minta TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) pengganti, jangan ke para pencetak (pelat nomor) yang ada di pinggir jalan," ucap Aan.

"Kita dengan tertib TNKB itu akan menjadikan tertib data. Dengan tertib data, data itu bisa kita evaluasi, bisa kita sharing ke mana-mana untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," ungkapnya.




(rgr/mhg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads