Tilang Manual, ETLE, dan Tilang Elektronik Mobile, Apa Bedanya?

Tilang Manual, ETLE, dan Tilang Elektronik Mobile, Apa Bedanya?

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 01 Sep 2021 13:35 WIB
Kendaraan bermotor melewati kawasan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di kawasan Jl Sudirman, DKI Jakarta.
Tilang elektronik. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Bahkan, di beberapa daerah telah diterapkan ETLE mobile yang bisa menjangkau ruas jalan lebih banyak lagi. Salah satunya di Jawa Timur yang disebut dengan Incar.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman membandingkan penerapan tilang manual, ETLE dengan tilang elektronik mobile Incar ini. Berikut perbandingannya seperti disampaikan Latif dalam webinar 'Implementasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Secara Online Melalui Inovasis Sistem ETLE-Incar' yang diadakan Ditlantas Polda Jawa Timur, Selasa (31/8/2021).

Tilang Manual

  • Dibutuhkan minimal 10 orang petugas setiap kegiatan penindakan
  • Dilakukan pada satu titik di suatu tempat
  • Petugas harus turun ke lapangan untuk penindakan
  • Hanya mampu melakukan penindakan jarak 50 meter
  • Potensi KKN, penyalahgunaan wewenang tinggi saat menindak pelaku pelanggaran.

ETLE

  • Tidak membutuhkan petugas, sepenuhnya oleh sistem artificial intelligence
  • Dilakukan pada satu titik di suatu tempat
  • Tidak ada petugas yang diturunkan
  • Mampu melakukan penindakan jarak 100 meter
  • Tidak ada risiko KKN dan penyalahgunaan wewenang

Tilang Elektronik Mobil INCAR

  • Hanya membutuhkan dua orang petugas saat penindakan
  • Lokasi penindakan bisa berpindah-pindah/sambil bergerak
  • Petugas di lapangan untuk patroli, pelanggaran akan ditindak secara otomatis
  • Mampu mengawasi seluruh ruas jalan secara dinamis
  • Tidak ada risiko KKN dan penyalahgunaan wewenang.

"Yang paling menjadi permasalahan kami, potensi penyalahgunaan wewenang ini masih ada. Karena masih ada interaksi terhadap masyarakat (pada tilang manual). Mungkin--mohon maaf--polisi tidak mau, masyarakat yang mengajak, masyarakat tidak mau, polisi yang mencari-cari. Sehingga betul-betul diharapkan dengan adanya penindakan secara elektronik bisa menghapus itu semua," tegas Latif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tilang elektronik mobile bernama INCAR yang dioperasikan Ditlantas Polda Jawa Timur ini memasang empat kamera di mobil patroli. Dua kamera dipasang di bagian depan mobil dan dua kamera lainnya di bagian belakang mobil.

"Alat ini bisa bergerak 40-50 km/jam untuk meng-capture pelanggaran yang sudah terekam secara otomatis. Karena alat ini sudah dilengkapi dengan artificial intelligence sehinga pelanggaran-pelanggaran yang sudah terekam seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, batas kecepatan, handphone, marka jalan, melawan arus, tidak memiliki SIM, dan STNK mati pun dapat terdeteksi oleh alat ini," beber Latif.

Alat tilang elektronik mobile ini terhubung langsung dengan petugas RTMC. Juga sudah terpasang GPS untuk mengetahui lokasi penindakan. "Karena sesuai hukum dan aturan dari bukti pelanggaran, lokasi harus bisa disebutkan. Sehingga lokasi pelanggaran secara langsung akan diketahui," ujarnya.

Alat ini juga terintegrasi dengan data SIM yang nantinya menyangkut demerit point system, yaitu pemberian poin tertentu untuk pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran ringan atau administrasi dikenakan poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan dikenakan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan dikenakan poin 5.

"Kalau sudah melebihi poin 12 pasti akan diminta uji (SIM) ulang sampai dengan pencabutan sesuai dengan keputusan pengadilan," ucap Latif.

INCAR terintegrasi juga dengan data ERI (Electronic Registration and Identification) kendaraan. Alat incar ini pun terkoneksi dengan E-KTP yang bisa membaca wajah atau face recognition. "Seseorang yang terekam dari alat ini apabila melakukan pelanggaran bisa teridentifikasi identitasnya," kata Latif.


Hide Ads