Beli Mobil di Jepang tapi Tak Punya Garasi, Harus Keluar Duit Jutaan Tiap Bulan

Laporan dari Tokyo

Beli Mobil di Jepang tapi Tak Punya Garasi, Harus Keluar Duit Jutaan Tiap Bulan

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 24 Okt 2023 15:12 WIB
Ilustrasi parkir mobil di Jepang.
Ilustrasi parkir di Tokyo Jepang. Foto: Dina Rayanti/detik.com
Tokyo -

Beli mobil di Jepang harus sudah siap dengan parkiran. Kalau tak ada parkiran di rumah, siap-siap keluar duit banyak.

Tempat parkir menjadi salah satu faktor penting bagi warga Jepang sebelum membeli mobil. Untuk itu, bagi warga Negeri Sakura, membeli mobil harus memikirkan dengan matang lokasi parkirnya. Pun kalau membeli rumah, ada biaya ekstra yang harus dikeluarkan untuk membayar ruang parkir.

"Bukan ya, itu rumah saja. Waktu Anda beli rumah, sama ada rumah teras atau rumah apartmen itu cuma rumah saja ya, tidak termasuk parkiran," kata pemandu wisata dalam rangkaian Toyota Media Japan Mobility Show Media Trip, Jimmy di Tokyo, Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimmy menjelaskan ruang parkir di rumah itu mencapai 30% dari harga rumahnya. Kalaupun tinggal di lahan yang kecil, maka si pemilik mobil harus mencari lahan parkir yang dikenakan tarif harian. Misalnya salah satu lokasi parkir yang ditemui detikOto, tertulis memiliki tarif 1.400-2.100 yen. Bila dikalikan 30 hari, maka tarifnya sekitar 42.000 yen sampai 63.000 yen.

Maka untuk waktu satu bulanan, bisa-bisa tarifnya mencapai 20.000-30.000 yen atau setara dengan Rp 2 jutaan.

ADVERTISEMENT
Ilustrasi parkir mobil di Jepang.Ilustrasi parkir mobil di Jepang. Foto: Dina Rayanti/detik.com

"Contohnya apartmen gini, ini nggak ada parkiran Jadi harus cari di sana, sini, di depan, belakang. Mana ada itu tanah kosong yang jadinya parkiran. Bayar setiap bulan, 20.000-30.000 yen per bulan. Kebanyakan orang Jepang lebih suka sepeda," terang Jimmy.

Menyoal lokasi parkir ini berbeda dengan di Indonesia. Umumnya saat membeli rumah, lokasi parkir sudah termasuk di dalamnya. Namun ada juga yang memiliki rumah tanpa lokasi parkir. Alhasil mobilnya di parkir di sembarang jalan.

Kalau di Jakarta, sudah ada aturan pemilik mobil wajib memiliki garasi sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Peraturan Daerah atau Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pada ayat 2, pemilik kendaraan bahkan dilarang keras memarkirkan mobil/motor di jalanan umum. Berikut isi dari Perdanya:

- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

- Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

- Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.




(dry/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads