Ini Sebabnya Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Dinilai Haram

Ini Sebabnya Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Dinilai Haram

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 18 Sep 2023 16:07 WIB
Pemerintah Kota Depok mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu isinya mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.
Parkir mobil di jalan depan rumah. Foto: Ridwan Arifin
Jakarta -

Parkir mobil di jalan depan rumah dari pandangan Kementerian Agama merupakan haram. Apa sebabnya?

Tak bisa dipungkiri, masih ada masyarakat yang memarkir kendaraan tidak di garasi rumahnya. Alhasil, beberapa memilih memarkir mobil di jalan atau halaman rumah orang lain.

Kementerian Agama menyimpulkan parkir di depan jalan rumah termasuk perbuatan haram. Bukan tanpa alasan, memarkir mobil di jalan depan rumah termasuk perbuatan melanggar aturan dan juga mengganggu pengguna jalan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai kesimpulan hukum memarkir mobil di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Seyogianya, pemilik mobil itu memperhatikan kenyamanan publik. Pun ketika ingin parkir kendaraan, seyogianya di lahan sendiri," tulis Kementerian Agama dalam laman resminya.

Jalan umum sejatinya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

ADVERTISEMENT

"Mengingat jalan perumahan adalah jalan milik bersama, maka kita tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan. Dengan demikian, parkir di jalan perumahan, baik di depan rumah sendiri maupun rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan melanggar hukum. Sebab, hal tersebut dapat menghalangi orang lain dan akses jalan," tulis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam akun TikToknya.

Di samping itu, menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary,Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads