Masih sering ditemukan pemilik mobil memarkir kendaraannya di depan rumah yang terkadang membuat jengkel. Tapi bagaimana sebenarnya aturan parkir di jalan perumahan?
Seringkali ditemukan pemilik kendaraan memarkirkan mobilnya di pinggir jalan sebuah perumahan. Umumnya mobil di parkir di depan rumah, namun tetap memakan jalan utama. Hal ini terkadang membuat pengguna jalan lain sedikit terhambat. Terlebih ketika berpapasan dengan mobil lain dari arah berlawanan. Salah satunya harus mengalah agar bisa bergantian melintas. Padahal bila tidak ada mobil yang parkir, keduanya bisa melintas bersamaan tanpa menunggu.
Idealnya mobil terparkir di garasi rumah. Selain melindungi dari paparan langsung sinar matahari, ini juga tak mengganggu laju pengguna jalan lain. Tapi sebenarnya bagaimana aturan parkir di jalan perumahan? Mengutip laman TikTok Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), setidaknya ada dua aturan soal parkir di jalan perumahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pertama adalah Undang-undang Hukum Perdata Pasal 671. Dalam UU itu dijelaskan bahwa jalan utama tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain.
"Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah dtetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan," begitu bunyi Undang-undangnya.
Di dalam Peraturan Pemerintah no.34 tahun 2006 pasal 38 juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan, yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. Ruang manfaat yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya.
"Mengingat jalan perumahan adalah jalan milik bersama, maka kita tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan. Dengan demikian, parkir di jalan perumahan, baik di depan rumah sendiri maupun rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan melanggar hukum. Sebab, hal tersebut dapat menghalangi orang lain dan akses jalan," tulis Kementerian PUPR.
Ada baiknya, sebelum membeli mobil kamu memastikan sudah punya lahan parkir. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Kalau di Jakarta, sudah ada aturan pemilik mobil wajib memiliki garasi sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Peraturan Daerah atau Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pada ayat 2, pemilik kendaraan bahkan dilarang keras memarkirkan mobil/motor di jalanan umum. Berikut isi dari Perdanya.
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
- Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?