Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah berdiskusi dengan pemerintah terkait insentif untuk kendaraan elektrifikasi. Gaikindo mendorong supaya pemerintah juga memberikan relaksasi untuk mobil hybrid, tidak hanya mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicles.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menyebut sudah berdiskusi dengan pemerintah terkait insentif mobil hybrid.
"Sudah kita sudah bicara duduk bersama ya," kata Nangoi ditemui di ICE BSD Tangerang, Sabtu (19/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Nangoi menjelaskan pemerintah saat ini lebih fokus ke insentif mobil listrik. Mobil hybrid memang masih menenggak bensin, tapi hybrid punya emisi lebih rendah dan konsumsi BBM lebih irit ketimbang mobil internal combustion engine. Nangoi berharap mobil hybrid bisa diberikan program bantuan untuk mendongkrak daya serap di masyarakat.
"Kalau namanya yang namanya mobil hybrid bisa diberi bantuan tentu lebih bagus lagi, tapi kelihatannya prioritas pemerintah larinya kepada mobil listrik dulu," kata Nangoi.
"Ya nanti kita akan bekerja sama dengan pemerintah mencari solusi yang lebih baik," sambung dia lagi.
Pemerintah sebenarnya sudah memberikan insentif bagi kendaraan ramah lingkungan seperti mobil hybrid lewat pengurangan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021. Semakin kecil emisinya maka PPnBM yang dikenakan juga rendah.
Pabrikan otomotif berharap pemerintah menyiapkan skema terhadap kendaraan ramah lingkungan supaya harganya bisa kompetitif lagi. Tampaknya tambahan bantuan pemerintah untuk membuat mobil hybrid murah itu tidak terjadi saat ini.
"Relaksasi hybrid sudah ada program sendiri, basisnya penurunan karbon, begitu karbonnya turun itu insentifnya lebih tinggi. Itu sudah ada," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di ICE BSD Tangerang beberapa waktu yang lalu.
Insentif berupa potongan PPN itu khusus bagi yang memproduksi mobil listrik jenis BEV dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen. Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Bahkan rencananya pemerintah menyiapkan pembebasan bea impor bagi mobil listrik, terkhusus produsen yang hendak berinvestasi di Indonesia.
"Kalau Anda dengar kemarin Pak Menteri Perindustrian bilang bahwa yang namanya insentif untuk mobil listrik akan direvisi dan akan dikeluarkan juklak (petunjuk pelaksana) barunya sesegera mungkin dalam sebulan dua bulan bisa keluar harusnya tahun ini bisa beres," ungkap Nangoi.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK