Nggak Cuma Spek Singkat, STNK di Jerman Lebih Lengkap Datanya!

Nggak Cuma Spek Singkat, STNK di Jerman Lebih Lengkap Datanya!

Hafizh Gemilang - detikOto
Minggu, 30 Apr 2023 18:05 WIB
Zulassungsbescheinigung Teil I atau STNK kendaraan di Jerman
Zulassungsbescheinigung Teil I atau STNK kendaraan di Jerman (Muhammad Hafizh Gemilang/detikOto)
Berlin -

Kendaraan bermotor seyogyanya dilengkapi dengan dokumen registrasi yang menyatakan keabsahan atas kepemilikannya. Di Indonesia, kendaraan bermotor yang legal untuk digunakan di jalan raya adalah yang dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bagaimana dengan di Jerman?

Melakukan registrasi kendaraan bermotor di Jerman juga sama pentingnya. Mereka menyebut dokumen registrasinya dengan sebutan Zulassungsbescheinigung Teil I und Teil 2 atau dalam bahasa Indonesia artinya sertifikat registrasi bagian 1 dan 2.

ADAC yang merupakan asosiasi otomotif terbesar di Eropa menyebutkan bahwa per 2005 Jerman mengganti dokumen registrasi kendaraannya yang lama dengan Zulassungsbescheinigung Teil I und Teil 2. Hal ini membuatnya seragam dengan dokumen kendaraan di Uni Eropa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulassungsbescheinigung Teil I atau STNK kendaraan di JermanZulassungsbescheinigung Teil I atau STNK kendaraan di Jerman Foto: Muhammad Hafizh Gemilang/detikOto

"Sejak 2005, dokumen registrasi menjadi berwarna hijau pucat, berbentuk kartu lipat dalam format DIN A7 di atas kertas khusus. dokumen baru ini juga diterbitkan dalam format DIN A4, di atas kertas khusus. Meski demikian surat kendaraan lama tetap berlaku," tulis ADAC.

Terdapat banyak sekali informasi terkait kendaraan dan kepemilikan dalam dokumen Zulassungsbescheinigung. Mereka menuliskan informasi soal nama pemilik, nomor rangka atau VIN, nomor mesin hingga jenis bahan bakarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, tertulis juga tanggal registrasi kendaraannya, merek, tipe, warna, hingga model. Bahkan mereka juga mencantumkan kelas kendaraan, bobot, kapasitas mesin, tenaga, power-weight-ratio, hingga kecepatan maksimalnya.

Dalam dokumen registrasi kendaraan di Jerman juga tercantum informasi terkait emisi dari kendaraan tersebut, misalnya emisi suara, emisi CO2, dan kelas emisinya. Lalu ada pula spesifikasi lebih detail seperti ukuran roda, dimensi, kapasitas tangki bahan bakar, hingga penggerak rodanya.

Namun berbeda dengan Indonesia, dokumen registrasi kendaraan di Jerman tidak disertai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Sehingga kita tidak bisa mengetahui apakah pajak kendaraan tersebut sudah dibayar dan berapa besaran pajaknya.




(mhg/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads