STNK Motor-Mobil Mati Bisa Bebas Denda, Catat Nih Tanggalnya!

STNK Motor-Mobil Mati Bisa Bebas Denda, Catat Nih Tanggalnya!

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 21 Apr 2023 09:05 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi perpanjang pajak STNK Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor berlaku bagi masa berlakunya bersamaan dengan cuti Lebaran 2023. Jadi bagi warga pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis di masa libur lebaran 19-25 April 2023 dibebaskan dari denda, berikut ini syaratnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan dispensasi khusus bagi warga pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis di masa libur Lebaran 2023. Nantinya pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di tanggal 26 April.

Sementara untuk yang jatuh tempo di tanggal 19-25 April, Bapenda bakal membebaskan denda yang mestinya harus dibayar saat pembayaran pajak telah melewati batas waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jatuh tempo di masa libur lebaran ini mereka diharapkan kan sebelumnya bayarnya, tapi kita buka yang layanan tanggal 26 di hari pertama, yang memang mereka jatuh tempo di hari pertama dan bayar di tanggal 26, dendanya dibebaskan," kata Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

Dispensasi juga berlaku untuk wilayah Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya Dirlantas Kombes Latif Usman mengatakan STNK yang mati selama waktu libur itu akan diberikan dispensasi berupa penghapusan denda.

ADVERTISEMENT

"Ya kalau pada saat libur nggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Dirlantas Kombes Latif Usman.

"Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21, sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," imbuhnya.

Latif menjelaskan, jika masyarakat yang pajaknya berakhir sebelum cuti bersama akan tetap dikenai denda.

"Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda," ujarnya.




(riar/lua)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads