Cara dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Lengkap dengan Biayanya

Cara dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Lengkap dengan Biayanya

Zulfa Ardhini - detikOto
Kamis, 13 Apr 2023 19:54 WIB
STNK Motor Listrik Charged Indonesia
Foto: Muhammad Hafizh Gemilang / detikOto
Jakarta -

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu surat yang menunjukkan legalitas kendaraan dan harus diperpanjang secara berkala. Jika sampai terlambat dalam melakukan perpanjangan, pengguna bisa dikenakan denda yang jumlahnya akan diakumulasikan.

STNK umumnya memiliki dua jenis perpanjangan, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan STNK umumnya bervariasi. Simak informasi lengkap mengenai syarat perpanjang STNK, prosedur dan biayanya berikut ini.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Perpanjangan STNK tahunan merupakan perpanjangan STNK yang dilakukan oleh pemilik kendaraan setiap setahun sekali saat membayar pajak. Nantinya, pemilik kendaraan akan diberikan stempel bukti pengesahan telah membayar pajak pada lembar surat STNK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan sebelum memperpanjang STNK, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  3. KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  4. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
  5. Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun

Perpanjangan 5 tahunan adalah perpanjangan yang dilakukan pada tahun kelima pembayaran pajak. Nantinya, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru serta plat dan nomor kendaraan yang baru. Berikut ini beberapa persyaratan dokumen perpanjangan STNK 5 tahunan.

ADVERTISEMENT
  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKP asli dan fotokopi
  3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  4. Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaran atas nama perusahaan
  5. Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
  6. Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan

Cara Perpanjang STNK

Terdapat berbagai cara perpanjang STNK yang bisa dilakukan, yaitu sebagai berikut.

1. Cara Perpanjang STNK Tahunan

Bagi kamu yang ingin melakukan perpanjangan STNK tahunan, simak langkah-langkahnya berikut ini.

  1. Kunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili
  2. Kunjungi loket untuk meminta formulir pendaftaran
  3. Isi semua informasi yang dibutuhkan dengan lengkap
  4. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen syarat perpanjang STNK yang telah dipersiapkan sebelumnya
  5. Petugas nantinya akan memastikan semua persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap, kemudian petugas akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan
  6. Lakukan pembayaran ke loket sesuai dengan nominal yang tertera pada lembar pembayaran
  7. Tunggu hingga proses pengesahan STNK selesai

2. Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Cara perpanjang STNK 5 tahunan tidak jauh berbeda dengan cara perpanjang STNK tahunan. Adapun langkah-langkahnya, yakni sebagai berikut.

  1. Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili kendaraan
  2. Lakukan cek fisik kendaraan
  3. Setelah itu, kunjungi loket perpanjangan STNK dan isi formulir yang diberikan
  4. Setelah mengisi informasi dengan lengkap dan benar, serahkan formulir tersebut beserta dokumen lainnya agar petugas dapat mengecek kelengkapan informasi dan dokumen
  5. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
  6. Jika data yang diberikan telah lengkap, maka petugas akan menyerahkan lembar pembayaran
  7. Lakukan proses pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran
  8. Selanjutnya, STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan di loket TNKP

3. Cara Perpanjang STNK Online

Dengan semakin berkembangnya teknologi, saat ini perpanjangan STNK bisa dilakukan di rumah secara online tanpa perlu pergi ke kantor Samsat. Adapun cara memperpanjang STNK online, yaitu sebagai berikut.

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan pilih menu 'Login" untuk melakukan pendaftaran
  3. Setelah itu, isi data diri dan informasi lainnya, seperti nomor polisi, identitas kendaraan serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
  4. Setelah mengisi informasi dengan lengkap, selanjutnya kamu akan mendapatkan kode pembayaran
  5. Lakukan proses pembayaran sesuai nominal yang tertera
  6. Setelah melakukan proses pembayaran, nantinya akan muncul email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari setelah proses pengiriman email
  7. Kemudian, bentuk fisik dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat yang tertera dalam kurun waktu satu minggu

Biaya Perpanjang STNK

Simak rincian biaya perpanjang STNK yang perlu dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor berikut ini.

  • Biaya perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3, yaitu sebesar Rp 100.000.
  • Biaya perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah sebesar Rp 200.000.
  • Biaya pengesahan STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp 25.000.
  • Biaya pengesahan STNK untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp 50.000.
  • Biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp 60.000.
  • Biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, yaitu sebesar Rp 100.000.
  • Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000.
  • Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah sebesar Rp 375.000.

Nah, itulah informasi lengkap dan terbaru mengenai syarat perpanjang STNK beserta cara dan biayanya yang perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online maupun langsung di kantor Samsat terdekat. Semoga informasi ini bermanfaat.




(inf/inf)

Hide Ads