Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai insentif PPN untuk mobil listrik rakitan lokal. Kebijakan itu berlaku sejak 1 April 2023. Namun, Hyundai belum merilis harga Ioniq 5 setelah dipotong subsidi PPN itu.
Diketahui, mobil listrik yang mendapatkan 'subsidi' PPN ini adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. PPN atau pajak pertambahan nilai kedua mobil itu dipangkas dari normalnya 11% menjadi hanya 1%.
Meski kebijakan ini berlaku sejak 1 April 2023, kenyataannya Hyundai belum merealisasikan hal tersebut. Menurut Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia, Makmur, pihaknya masih menunggu aturan petunjuk teknis (juknis) untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma, dalam praktiknya kita lagi koordinasi dengan pemerintah, dan instansi-instansi terkait bagaimana untuk eksekusinya. Karena kita menunggu juknis (petunjuk teknis) dari pemerintah. Supaya konsumen pun bisa mendapatkan hasil yang optimal dan gampang. Bagi dealer cara menyalurkan bantuan jadi sangat gampang, jadi segala sesuatunya smooth. Ini kita lagi menunggu," kata Makmur dalam acara buka bersama awak media di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
"Kita lagi menunggu juknisnya seperti apa. Kalau kemarin PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya sudah keluar, cuman kita lagi menunggu juknisnya untuk eksekusinya kita sedang berkoordinasi dengan pemerintah," ujarnya.
Makmur melanjutkan, jika konsumen tidak sabar menunggu implementasi kebijakan itu, bisa membeli Ioniq 5 dengan harga normal.
"Kalau kita lihat dari peraturan itu kalau memang konsumen tidak mau menunggu insentif ini bisa langsung tetap transaksi sesuai dengan harga normalnya. Karena kan PPN bisa tetap dikompensasi kalau memang mereka tidak mau mengambil insentif ini," ucapnya.
Meski belum diimplementasikan, Makmur memberikan bocoran besaran subsidi yang akan didapatkan Ioniq 5. Menurutnya, harga Hyundai Ioniq 5 bisa lebih murah Rp 60 juta sampai dengan Rp 70 juta tergantung tipenya.
"Satu prinsip dasar yang mesti dimengerti adalah (potongan) harga bukan dari on the road. Jadi kita misalkan harga on the road itu kita potong pajak-pajak dulu, salah satunya pajak daerah dan pajak BBN (bea balik nama). Potongan itu baru ketemu dari total harga DPP (dasar pengenaan pajak) plus PPN. Jadi harga yang di-support pemerintah itu dari DPP. Jadi kalau kita coba hitung, kan kita punya beberapa varian, itu subsidi yang bisa kita berikan kira-kira di antara Rp 60 sampai Rp 70 jutaan," ujar Makmur.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP