Mobil Hybrid Tak Dapat Jatah 'Subsidi' Pemerintah, Wuling Bilang Begini

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 25 Mar 2023 17:02 WIB
Wuling Almaz Hybrid. Foto: Citra Nur Hasanah/20detik
Jakarta -

Wuling merupakan salah satu produsen yang baru saja menawarkan mobil hybrid di Indonesia. Lalu belum lama ini muncul bahwa mobil hybrid tak termasuk dalam kendaraan yang mendapat 'subsidi' pemerintah. Apa tanggapan Wuling?

Tidak ada mobil hybrid dalam daftar kendaraan listrik yang bakal mendapat bantuan dari pemerintah. Belum lama ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa bantuan dari pemerintah akan menyasar mobil listrik, motor listrik, dan bus listrik.

Agus mengatakan, bantuan tersebut ditujukan agar kendaraan listrik lebih terjangkau masyarakat Indonesia. Di samping itu, bantuan pemerintah itu diharapkan menggoda para produsen kendaraan listrik untuk menanamkan investasi di Tanah Air. Sementara mobil hybrid tak masuk dalam rencana pemberian bantuan tersebut.

"Hybrid ini bukan ekosistem, kita punya ekosistem baterai, nikel. Jadi itu yang mau kita dorong," jelas Agus belum lama ini.

Di Indonesia, ada sejumlah produsen yang merilis mobil hybrid. Salah satunya adalah Wuling lewat Almaz hybrid. Lalu apa kata Wuling mengenai absennya bantuan pemerintah untuk mobil hybrid? Brand and Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani mengatakan bakal akan tetap mengikuti aturan pemerintah, sekalipun mobil hybrid nantinya tak mendapat bantuan.

"Kami ngikutin sih sebenarnya peraturan pemerintah seperti apa karena kami yakin sebenarnya pemerintah mengeluarkan aturan sudah banyak pertimbangannya," jelas Dian saat ditemui baru-baru ini.

Meski nasib Almaz hybrid mendapat bantuan belum diketahui pasti, namun mobil listrik Wuling Air ev sudah memenuhi syarat mendapatkan 'subsidi' dari pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif PPN mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN di atas 40%. Implementasi insentif untuk mobil listrik itu akan berlaku mulai 1 April 2023.

"Pemerintah memberikan insentif PPN mobil dan bus listrik, 1 mobil dan bus listrik TKDN di atas 40 persen, insentif (diskon) PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Dua bus listrik di atas TKDN 10 persen; insentif (diskon) PPN 5 persen, PPN dibayar 6 persen," beber Sri.



Simak Video "Lihat Langsung Suzuki Fronx: Gaya ala SUV Coupe, Sudah Hybrid!"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork