Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyetujui kenaikan ceiling price atau batas harga mobil low cost green car (LCGC) atau Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Dengan harga LCGC yang tambah mahal, masyarakat masih mau beli?
Dilansir Antara, Koordinator Fungsi Industri Alat Transportasi Darat, Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Dodiet Prasetyo mengatakan, ada beberapa pertimbangan sebelum menaikkan harga LCGC. Pertimbangan itu antara lain adanya perubahan kondisi atau indikator ekonomi seperti harga bahan baku pembentuk mobil misalnya logam, karet, ongkos logistik, dan lainnya. Kenaikan harga LCGC ini juga mempertimbangkan kondisi perekonomian, seperti inflasi.
Dodiet yakin daya beli masyarakat tak terpengaruh kenaikan harga LCGC sebesar 5% ini. Sebab, katanya, hitung-hitungan tersebut telah dikaji dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat secara komprehensif.
"(Kenaikan harga LCGC) telah mendapatkan perkenan persetujuan Menteri untuk menaikkan ceiling price sebesar 5 persen," ujarnya seperti dikutip Antara.
Untuk saat ini, penetapan harga jual LCGC berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 adalah Rp 135 juta. Dengan kenaikan 5 persen, batas harga LCGC bisa naik Rp 6,75 juta.
Dodiet menilai kenaikan harga LCGC tidak akan mempengaruhi penjualan secara signifikan. Dia optimistis pasar otomotif, khususnya LCGC, akan terus meningkat. Apalagi pabrikan otomotif telah membawa inovasi fitur dan ubahan pada mobil-mobil ini.
"Prediksi kami bahwa produksi kendaraan KBH2 tetap akan meningkat, mengingat akan terdapat refreshment full model change kendaraan KBH2 yang dapat meningkatkan keberterimaannya oleh masyarakat," katanya.
Lanjutnya, pemerintah tetap mendorong LCGC untuk mendukung efisiensi bahan bakar. Hal ini untuk mengurangi impor bahan bakar minyak.
Simak Video "Pemerintah Akan Menaikkan Harga Mobil LCGC, Jadi Berat buat Masyarakat?"
(rgr/din)