Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite segera diatur. Aturan itu bakal dimuat dalam revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang kini masih digodok pemerintah.
Tidak seperti sekarang, nantinya tak semua kendaraan bebas menenggak Pertalite. Sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium, distribusi Pertalite dinilai belum tepat sasaran. Masih ada masyarakat yang menggunakan BBM bersubsidi itu pada kendaraan tergolong mewah.
"Begitu shifting dari Premium belum ada aturan komprehensif sehingga sektor subsektor pengguna belum terdefinisi dengan jelas. Oleh karena itu masyarakat baik yang punya mobil di bawah 1.400 cc, di atas 1.400 cc bahkan mobil-mobil besar yang kita kategorikan barang mewah itu juga menggunakan BBM Pertalite," jelas Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam diskusi yang disiarkan akun Youtube Indef.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, ada beberapa skenario yang diusulkan untuk jenis kendaraan pengguna Pertalite baik itu roda empat maupun roda dua. Untuk mobil, ada dua usulan yang diajukan. Pertama melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite. Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh 'menenggak' Pertalite.
Sedangkan untuk motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya masih boleh mengkonsumsi Pertalite. Sayang dua usulan itu tidak dijelaskan lebih detail lagi. Bicara soal mesin mobil, bila mengacu pada isi silinder, beberapa mobil 1.5L punya kapasitas 1.496 cc, 1.462 cc, ataupun 1.485 cc. Kapasitasnya masih di kisaran 1.400-an cc, namun hitungannya sebagai mobil 1.500 cc.
Motor pun demikian, untuk kapasitas 150 cc belum dijelaskan mendetail. Pasalnya ada beberapa motor yang memiliki kapasitas mesin 155 cc, belum diketahui dengan jelas apakah golongan motor itu bakal ikut dilarang beli Pertalite lagi.
"Dari sisi JBKP itu ada pembatasan, terutama untuk motor semuanya kecuali motor yang di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya. Kemudian mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang atau opsi dua mobil dengan kapasitas maksimum 1.400 cc nah ini revisi yang kita ajukan opsinya," jelas Abdul.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP