Pembatasan Beli Pertalite Kapan Dimulai? Ini Jawaban Bos Pertamina

ADVERTISEMENT

Pembatasan Beli Pertalite Kapan Dimulai? Ini Jawaban Bos Pertamina

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 08 Feb 2023 08:49 WIB
Seorang petugas menunjukkan harga BBM jenis Pertalite yang sudah naik menjadi Rp10 ribu per liter di SPBU Maya jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 mulai pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Ilustrasi SPBU Pertamina Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jakarta -

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memberikan kabar terbaru terkait rencana pembatasan Pertalite dengan MyPertamina. Database masyarakat yang membeli BBM dengan RON 90 itu sudah tersedia, tapi terkendala karena pihaknya masih menunggu pemerintah merevisi Peraturan Presiden 191 tahun 2014.

"Jadi kemarin agreement sudah ditandatangan, dan kita sebetulnya ini teknisnya sudah berjalan. Datanya terbatas, memang tidak semua data bisa ditarik, tapi cukup untuk kebutuhan kita ini. Jadi data itu sudah, Pak," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII, Selasa (7/2/2023).

Soal database, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Korlantas Polri dan PT Pertamina Patra Niaga sudah menandatangani perjanjian kerja sama untuk memastikan pendistribusian BBM subsidi lebih tepat sasaran. Khususnya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT-Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP-Pertalite).

Ruang lingkup kerja sama ini menyangkut pertukaran data dan/atau informasi, pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna Solar dan Pertalite, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Namun Nicke tetap menegaskan, langkah apapun menyangkut pembatasan BBM subsidi dengan MyPertamina masih belum dapat pihaknya lakukan hingga revisi Perpres selesai.

"Tinggal sebenarnya yang kita tunggu adalah revisi Perpres 191 tahun 2014, sebagai dasar kriteria siapa yang berhak mendapat Pertalite, jadi kalau itu keluar, kami bisa setting di sistem, karena datanya sudah bisa kita tarik," jelasnya lagi.

Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.



Simak Video "Duduk Perkara Ambulans Ditolak Isi Pertalite, Dikira Mobil Siaga Desa"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT