Harga LCGC Makin Mahal, Setelah 9 Tahun Tak Lagi Bebas PPnBM

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 30 Des 2022 13:07 WIB
LCGC sudah dikenakan PPnBM 3%. (Foto: Ari Saputra/detikOto)
Jakarta -

Harga mobil LCGC (Low Cost Green Car) kini sudah tak lagi dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal itu turut membuat harga mobil LCGC jadi terkerek naik.

Sekadar kilas balik, saat pertama kali meluncur tahun 2013, mobil LCGC mendapat fasilitas berupa keringanan PPnBM 0% seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut, para produsen harus memenuhi ketentuan salah satunya konsumsi bahan bakar. Ketentuannya ditetapkan untuk motor bakar cetus api kapasitas isi silinder 980-1200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara, dan untuk motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dengan konsumsi BBM paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara.

Ketentuan jenis BBM, juga harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number(RON) 92 untuk motor bakar cetus api dan Cetane Number (CN) 51 untuk diesel.

Kemudian ada juga ketentuan teknis lainnya berupa radius putar (turning radius) dan jarak terendah dari permukaan tanah (ground clearance) diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permenperin tersebut.Selain itu, juga diatur ketentuan penggunaan tambahan merek, model, dan logo yang mencerminkan Indonesia, serta mengatur besaran harga jual mobil LCGC paling tinggi Rp. 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek.

Harga itu masih bisa disesuaikan bila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang meliputi besaran inflasi, kurs nilai tukar Rupiah dan/atau harga bahan baku.Termasuk juga dalam penggunaan transmisi otomatis dan/atau teknologi pengaman penumpang.Untuk penyesuaian harga berdasarkan penggunaan teknologi transmisi otomatis maksimum sebesar 15%, sedangkan untuk penggunaan teknologi pengaman penumpang maksimum sebesar 10%.

Harga Mobil LCGC Makin Mahal

Lalu per tahun 2022, pemerintah merilis aturan baru mengenai PPnBM mobil LCGC. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, yang diundangkan pada 31 Desember 2021 mobil LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3%.

Ketentuan harga juga berubah kalau sebelumnya maksimal Rp 95 juta, kini Rp 135 juta untuk harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Produsen boleh mengusulkan penyesuaian harga jual LCGC dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu itu terdiri dari perubahan kondisi atau indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku; terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi otomatis; dan/atau terdapat penyesuaian standar emisi baru dan/atau penambahan teknologi pengamanan penumpang berupa sabuk keselamatan, airbag, dan/atau fitur keselamatan tambahan pada sistem pengereman.

Adapun penyesuaian harga paling tinggi 15% untuk penyesuaian harga karena terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa transmisi otomatis dan paling tinggi 10% untuk penyesuaian harga karena penambahan teknologi pengaman penumpang dan/atau penyesuaian standar emisi baru.

Meski begitu, LCGC pada tahun 2022 masih sempat mendapat keringanan diskon PPnBM hingga kuartal ketiga. Namun per Oktober, sudah tidak ada lagi diskon yang diberikan sehingga LCGC dikenakan pajak 3% sesuai aturan berlaku. Setelah 9 tahun mengisi pasar otomotif Tanah Air, ini merupakan tahun pertama LCGC dikenakan PPnBM.



Simak Video "Tak Lagi Bebas PPnBM, Harga LCGC Makin Mahal"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork