Kendaraan listrik akan diberikan subsidi oleh pemerintah. Dilaporkan, pemerintah menyiapkan insentif untuk mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan mobil hybrid Rp 40 juta.
Namun, mobil listrik saat ini harganya masih terbilang tinggi. Rata-rata mobil listrik dijual dengan harga di atas Rp 500 juta. Di sisi lain, menurut pengamat otomotif yang juga akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, konsumen otomotif di Indonesia lebih banyak mengincar mobil dengan harga Rp 300 juta ke bawah.
"Perihal segmentasi pembeli, so far kelompok pembeli terbesar masyarakat Indonesia berada di kelas Rp 300 jutaan. Dan itulah yang berhasil dibaca dan disikapi oleh Wuling Air ev. Terbukti sales Wuling Air cukup meledak saat ini," kata Yannes kepada detikcom, Jumat (16/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subsidi kendaraan listrik ini diharapkan membuat mobil listrik jadi lebih murah. Bahkan, Yannes menyebut Indonesia bisa kebanjiran mobil listrik di bawah Rp 300 juta.
"Ini yang menarik, dengan berbagai insentif untuk investasi, sekarang sedang banyak industri otomotif luar negeri yang akan siap-siap untuk berjualan kendaraan listrik di Indonesia pada segmentasi harga Rp 300-400 jutaan," ucap Yannes.
Untuk saat ini, mobil listrik yang harganya terjangkau baru ada Wuling Air ev yang harganya Rp 200-300 jutaan. Nantinya, DFSK juga akan meluncurkan mobil listrik mungil juga, DFSK Mini EV yang harganya diperkirakan Rp 200-220 jutaan.
Sementara itu, selain insentif tersebut, industri kendaraan listrik dari hulu ke hilir telah mendapatkan keringanan. Yannes membeberkan, insentif pajak untuk kendaraan listrik saat ini antara lain:
- PPnBM 0% dan Bea Masuk CKD 0%.
- Tarif bea masuk IKD untuk kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil ditiadakan.
- Fasilitas tax holiday pada: a) Industri kendaraan listrik roda 2 atau 3; b) Industri motor listrik (electric drivetrain); Industri baterai kendaraan listrik roda 2 atau 3; dan c) Industri power control unit.
- Tax Allowance khusus untuk industri motor roda dua dan tiga berikut industri komponennya.
- Pembebasan PPN atas impor mesin dan peralatan untuk produksi kendaraan.
- Pembebasan Bea Masuk atas impor mesin & barang bahan dalam angka penanaman modal.
- Tarif bea masuk CKU untuk motor listrik yang lebih rendah dari combustion, dan
- Dihilangkannya PPnBM.
"Kedelapan fasilitas dari pemerintah pusat itu ditujukan untuk memacu tumbuhnya investasi modal asing di Indonesia demi menumbuhkembangkan industri hilir kendaraan listrik di Indonesia," sebut Yannes.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?
Penjualan Mobil di Indonesia Stagnan: Pajak Kelewat Mahal!