Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik Dianjurkan Tak Bebani APBN

Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik Dianjurkan Tak Bebani APBN

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 16 Des 2022 12:37 WIB
Pemprov DKI Jakarta menggelar konvoi mobil listrik dari Gelora Bung Karno ke Monas, Jumat (20/9/2019). Konvoi dipimpin oleh GUbernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ilustrasi konvoi kendaraan ramah lingkungan Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Subsidi kendaraan listrik bakal menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kementerian Keuangan saat ini masih menghitung berapa besaran subsidi yang bakal digunakan.

"Kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan, dampaknya ke APBN karena itu dimasukkan ke 2023," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (15/12/2022).

Estimasi besaran subsidi untuk kendaraan listrik sudah diungkapkan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang. Jumlahnya Rp 80 juta untuk mobil listrik, dan Rp 40 juta untuk mobil hybrid. Sedangkan motor listrik mendapat subsidi sekitar Rp 8 juta, dan motor konversi Rp 5 juta. Tapi insentif itu diberikan hanya untuk kendaraan yang memiliki pabrik di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pemilihan mobil maupun motor listrik, insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," kata Agus, Rabu (15/12/2022).

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin menyatakan berharap subsidi pembelian motor listrik tidak membebani APBN.

ADVERTISEMENT

"Komitmen pemerintah untuk menggulirkan Rp 7,8 triliun tadi harus kita hargai. Tapi akan lebih bagus setelah itu kita harus set up regulasi yang benar-benar tidak membebani APBN," kata pria yang akrab disapa Puput dalam FGD 'Standard grCo2/km dan Subsidi KBLBB yang Tidak Membebani APBN', Rabu (14/12/2022).

Salah satu kebijakan yang bisa mengakomodir subsidi kendaraan listrik dengan kendaraan bensin, salah satunya dengan pungutan cukai. Jadi kendaraan yang tidak memenuhi standar karbon bakal dikenakan tarif.

"Katakan Rp 7,8 triliun tadi, jangan diambil dari APBN, tapi diambil dari cukai yang dipungut dari kendaraan yang tidak memenuhi standar karbon. Yang esensial, pemerintah harus segera menetapkan gram co2/km kendaraan bermotor," ujar Puput.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Damantoro, jika masalahnya jarak harga kendaraan listrik yang lebih tinggi dari kendaraan BBM, maka pajak karbon dapat diterapkan agar terjadi kompetisi sehat antara kendaraan listrik dan BBM.

"Alih alih pemerintah mengeluarkan subsidi kendaraan listrik, malah pemerintah akan mendapatkan pajak karbon dari mekanisme ini. Selain itu, pajak karbon juga merupakan penerapan konsep polutan pay principle dimana para penggunaan kendaraan BBM yang mengotori udara dengan asap kendaraannya membayar pajak untuk polusi yang diciptakannya," jelas Damantoro dikutip Kamis (15/12/2022).




(riar/din)

Hide Ads