Masih ada saja pengendara yang mengakali aturan ganjil genap. Setelah sebelumnya ramai pelat nomor di lakban atau bahkan ada yang melepasnya, pengendara Innova satu ini justru nekat menggunakan pelat dinas berwarna merah. Diketahui pelat dinas itu palsu dan dipasang untuk menghindari ganjil genap.
"Mohon izin melaporkan penindakan untuk pelat palsu untuk menghindari jam ganjil genap, yang harusnya pelat hitam menggunakan pelat merah," begitu narasi yang terdengar dalam unggahan video di akun instagram TMC Polda Metro Jaya.
View this post on Instagram
Sekadar informasi, kendaraan dinas dengan pelat nomor warna dasar merah merupakan salah satu jenis kendaraan yang bebas ganjil genap Jakarta seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur no.88 tahun 2019. Mungkin hal itulah yang memotivasi pengendara untuk memasang pelat dinas palsu tersebut.
Pengguna pelat nomor palsu memang tengah disorot. Pasalnya berkaitan dengan pelanggaran seperti menghindari ganjil genap, atau mengakali kamera ETLE. Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan bila ada pengendara mobil atau motor yang kedapatan pakai pelat nomor palsu dan terjaring tilang manual maka kendaraannya bakal disita.
"Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif belum lama ini.
Di samping itu, mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terdapat indikasi pemalsuan pelat nomor akan ditilang sekaligus diproses pidana pemalsuan. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Mau Dihapus, Kapan Dimulai?
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Ditilang karena Tidak Pakai Baju dan Helm, Bule Bali: Polisi Cuma Mau Uang Saya