Bebas Ganjil Genap Cuma Mobil Listrik Dinilai Diskriminatif, Hybrid Juga Perlu

Bebas Ganjil Genap Cuma Mobil Listrik Dinilai Diskriminatif, Hybrid Juga Perlu

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 02 Des 2022 13:51 WIB
Toyota bZ4X
Mobil listrik dengan pelat nomor lis biru bebas ganjil genap (Foto: Zaky Fauzi Azhar/20detik)
Jakarta -

Mobil listrik mendapatkan beragam keuntungan baik secara fiskal maupun nonfiskal. Untuk insentif nonfiskal yang diberikan pemerintah salah satunya adalah mobil listrik bebas ganjil genap.

Di DKI Jakarta, ganjil genap diterapkan untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara. Mobil listrik berbasis baterai menjadi kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan kendaraan ganjil genap.

Namun, yang bebas ganjil genap hanya mobil listrik murni berbasis baterai. Mobil hybrid tidak mendapatkan perlakuan yang sama dalam melewati wilayah ganjil genap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Staf Khusus Menko Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan I Gusti Putu Suryawirawan menilai, insentif nonfiskal berupa pembebasan ganjil genap ini diskriminatif.

"Insentif nonfiskal seperti apa, kendaraan berbasis listrik itu boleh masuk di jalan yang ganjil genap. Cuma sayangnya ini yang berbasis listrik ini masih sangat diskriminasi, hanya yang full listrik yang boleh masuk di ganjil genap," kata Putu di acara 'Seminar Nasional: 100 Tahun Industri Otomotif Indonesia, Strategi Transisi Pengembangan Teknologi Elektrifikasi dan Manajemen Unit In Operation Menuju Net Zero Emission di Indonesia', Kamis (1/12/2022).

ADVERTISEMENT

Harusnya, lanjut Putu, kendaraan-kendaraan elektrifikasi lainnya juga mendapatkan perlakuan yang sama.

"Harusnya kendaraan-kendaraan yang half listrik seperti hybrid maupun plug-in hybrid itu juga diberikan insentif-insentif nonfiskal juga. Sehingga untuk beberapa daerah di Indonesia itu juga bisa menerapkan pemberian-pemberian insentif nonfiskal," ucap Putu.

Sejauh ini, banyak keuntungan dari mobil listrik. Selain bebas ganjil genap, mobil listrik juga dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan listrik yang masuk kas pemerintah daerah pun jauh lebih murah. Bahkan ada daerah yang membebaskan BBN untuk kendaraan listrik.




(rgr/din)

Hide Ads