ESDM Ungkap Murahnya Pakai Mobil Listrik, 30 Km Cuma Rp 7.000!

ESDM Ungkap Murahnya Pakai Mobil Listrik, 30 Km Cuma Rp 7.000!

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 14 Des 2021 18:20 WIB
Kawasan Kota Jababeka Cikarang akan memiliki stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Kehadiran SPKLU itu guna dukung Program Percepatan Mobil Listrik.
Ilustrasi Kendaraan listrik. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian ESDM mengungkapkan beragam keuntungan dari kendaraan listrik. Salah satunya adalah biaya penggunaan mobil listrik yang murah meriah.

Ariana Soemanto, Koordinator Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian ESDM, membandingkan biaya penggunaan kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional.

"Biaya bahan bakar kendaraan listrik lebih murah. Misalnya jarak tempuh kita sehari 30 kilometer. Kalau mobil konvensional jarak 30 kilometer itu, konsumsi Pertalite sekitar 2,5 liter atau Rp 20.000. Nah, kalau pakai kendaraan listrik biayanya hanya sekitar Rp 7.000, plus bebas emisi dan ramah lingkungan. Benefit lainnya, jika pakai kendaraan listrik terbebas aturan ganjil genap," kata Ariana dikutip dari laman resmi ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, biaya charging kendaraan listrik juga berpotensi dapat diskon. PLN memberikan diskon tarif listrik 30% bagi para pemilik mobil listrik di malam hari mulai pukul 22.00 hingga 05.00 (home charging). Selain itu, pemilik mobil listrik juga bisa mendapatkan biaya tambah daya listrik di rumah yang lebih murah. Sedangkan untuk charging di SPKLU, fast charging atau ultra fast charging tarifnya sekitar Rp 2.460 per kWh. Angka itu relatif murah dibandingkan di negara-negara lain yang rata-ratanya sekitar Rp 5.000 per kWh. Di Amerika tarifnya kisaran Rp 4.010 sampai 10.247 per kWh.

Berdasarkan proyeksi Kementerian ESDM dalam Grand Strategi Energi Nasional, pada tahun 2030 jumlah mobil listrik ditargetkan sekitar 2 juta unit dan motor listrik sekitar 13 juta unit. Pada tahun yang sama, target penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sekitar 30 ribu unit dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik (SPBKLU) sekitar 67 ribu unit.

ADVERTISEMENT

Beragam persiapan dilakukan pemerintah. Dari aspek regulasi, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery electric vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kendaraan listrik juga dapat insentif perpajakan seperti PPnBM 0% untuk kendaraan bermotor berteknologi Battery Electric Vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle.

Pabrik baterai kendaraan listrik pun sedang dibangun di Karawang, Jawa Barat. Untuk mendorong hilirisasi mineral, melalui Indonesia Battery Corporation (IBC), ekosistem industri kendaraan listrik dibangun mulai dari pertambangan, mengingat produksi nikel Indonesia salah satu yang terbesar dunia.

Soal infrastruktur SPKLU, telah disiapkan 3 skema bisnis. Secara umum, ada skema provider (Badan Usaha SPKLU menyediakan listrik sendiri dan menjual ke konsumen kendaraan listrik), atau skema retailer (Badan Usaha SPKLU membeli listrik dari PLN/Wilus lain dan menjual listriknya ke konsumen kendaraan listrik), atau skema kerjasama (menjadi mitra PLN/Wilus lain dalam menjual listrik ke konsumen kendaraan listrik). Terkait regulasi SPKLU lebih detail terdapat pada Permen ESDM Nomor 13/2020.




(rgr/lth)

Hide Ads