Tendang Nenek sampai Ngamuk Ditegur Polisi, Kok Bocah Dikasih Izin Bawa Motor?

ADVERTISEMENT

Tendang Nenek sampai Ngamuk Ditegur Polisi, Kok Bocah Dikasih Izin Bawa Motor?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 21 Nov 2022 13:15 WIB
Pelajar SMP Sidoarjo marah-marah
Pelajar SMP bawa motor (Foto: Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Jakarta -

Anak-anak mengendarai kendaraan bermotor masih menjamur di Indonesia. Belakangan ini viral di media sosial anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan bikin ulah.

Pertama, ada peristiwa penganiayaan terhadap seorang nenek oleh anak-anak pelajar yang mengendarai sepeda motor. Kedua, seorang pelajar SMP ngamuk karena ditegur polisi. Kenapa masih banyak pelajar di bawah umur yang sudah berani mengendarai sepeda motor meski tidak punya SIM?

Seperti diketahui, dalam mengendarai kendaraan bermotor, seseorang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk mendapatkan SIM, salah satu syaratnya adalah sudah cukup umur. Misalnya SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor, umur minimalnya adalah 17 tahun.

Tapi, pelajar SMP yang belum genap 17 tahun malah dibolehkan oleh orang tuanya untuk mengendarai sepeda motor. Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, orang tua juga harus bertanggung jawab terhadap keselamatan anaknya. Orang tua tidak disarankan membiarkan anak-anaknya berkendara.

"Anak-anak bisa gini kan enggak mungkin ortunya nggak tahu. Kalau mereka bawa (mengendarai kendaraan bermotor), artinya ortunya ngizinkan," ujar Sony kepada detikcom, Senin (21/11/2022).

Dia menegaskan, dengan alasan apa pun anak-anak di bawah umur tidak boleh diizinkan bawa motor. Jika ada anak-anak berkendara di jalan raya dan bermasalah, orang tua harus ikut bertanggung jawab.

Kata Sony, ada beberapa alasan mengapa anak-anak di bawah umur haram mengendarai kendaraan bermotor. Di antaranya mentalnya masih labil, jam terbang masih rendah, belum bisa membaca potensi bahaya yang benar serta fisiknya yang belum mumpuni.

"Ada beberapa aturan yang harus diterapkan tanpa nego-nego. Tidak bawa SIM, ugal-ugalan, tidak pakai helm, tidak bawa STNK, agresif, setuju itu tidak ditilang, tapi diproses hukum. Dengan cara ditahan kendaraannya sampai ada kesepakatan dengan yang memberikan jaminan," tegasnya.



Simak Video "Jangan Sembrono! Ini Bahaya Naik Motor Dekat-dekat Bus dan Truk"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT