Hukuman Berat Menanti Pelaku Tabrak Lari

Hukuman Berat Menanti Pelaku Tabrak Lari

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 06 Nov 2022 07:32 WIB
ilustrasi kecelakaan mobil dan truk, tabrakan
Ilustrasi kecelakaan. Pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi berat, apalagi jika tidak menunjukkan sikap tanggung jawab (Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah)
Jakarta -

Pengemudi Toyota Avanza yang kabur setelah menabrak pesepeda di perempatan Harmoni akhirnya menyerahkan diri. Pengemudi tersebut menyatakan siap bertanggung jawab.

Sebagai informasi, seorang pesepeda ditabrak lari oleh mobil di perempatan lampu merah Harmoni, Jakarta Pusat. Pemobil dikabarkan melarikan diri setelah kejadian tersebut.

Insiden itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang saat itu tengah bersepeda di lokasi. Dia menyebut insiden itu terjadi pukul 06.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabtu (5/11) malam, sopir Avanza itu akhirnya mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Polisi mengatakan pelaku berinisial ML (35) itu ditahan sementara di Polres Metro Jakarta Pusat hingga proses mediasi selesai.

Polisi belum menetapkan pelaku ML sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari. Polisi akan mengupayakan mediasi.

ADVERTISEMENT

ML yang berprofesi sebagai driver taksi online ini menjelaskan kronologis dirinya menabrak pesepeda. ML mengaku saat itu mobilnya melaju saat lampu berwarna hijau. ML mengaku panik saat itu, sehingga melarikan diri. Akibat rasa panik itu juga dia menyerahkan diri ke Polres.

Peristiwa tabrak lari ini bukan kali pertama terjadi. Pengemudi yang melakukan tabrak lari dan tidak menunjukkan sikap tanggung jawabnya bisa dikenakan sanksi berat. Apalagi jika alasan kabur adalah untuk melepaskan tanggung jawab secara hukum.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan beragam motif pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas berusaha melarikan diri dari tanggung jawabnya.

"Suatu kejadian kecelakaan di mana salah satu pihak yang diduga bersalah melarikan diri dengan motif latar belakang beragam, misal takut berhenti karena faktor keamanan, tidak tahu harus berbuat apa, dan yang paling konyol ingin melepaskan tanggung jawab secara hukum," kata Budiyanto dalam keterangannya.

Lanjut halaman berikut: Ancaman Sanksi Pelaku Tabrak Lari

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurutnya, tabrak lari bisa saja dikenakan pasal berlapis.

"Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut," jelasnya.

Makanya, ketika terjadi kecelakaan semua pengemudi yang terlibat sebaiknya tidak langsung kabur. Diharapkan setiap pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakanan dengan modus tabrak lari harus paham dan mengerti tentang kewajiban apa yang harus dilaksanakan.

Dalam pasal 231 Undang-Undang No 22 tahun 2009 disebutkan:

(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:

a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. memberikan pertolongan kepada korban.
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI yang terdekat.
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi kendaraan bermotor yang keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.



Simak Video "Video: Detik-detik Mobil BYD Kabur Usai Tabrakan di Tol Sedyatmo"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads