Sejumlah pabrikan yang berkecimpung memproduksi mobil Low Cost Green Car (LCGC), melakukan penyesuaian per Oktober 2022. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan tidak ada lagi diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari pemerintah untuk segmen 'mobil murah' tersebut.
Namun penyesuaian harga mobil LCGC ini tampaknya tidak terlalu berpengaruh terhadap penjualannya. Terlebih belakangan terdapat kenaikan harga beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil LCGC yang dikenal irit, justru masih akan tetap menjadi incaran. Ya mobil LCGC memang memiliki ketentuan berupa konsumsi bahan bakar minimal 20 km/liter. Dengan spesifikasi tersebut, mobil LCGC terbilang cukup hemat BBM.
"Saya rasa masih ya, karena LCGC ini value for money dan juga irit bahan bakar," kata Direktur Marketing PT Toyota Anton Jimmi Suwandy saat dihubungi detikcom, Selasa (4/10/2022).
Adapun soal harga LCGC per Oktober ini adalah harga normal karena sudah dikenakan pajak sebesar 3% sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah yang diundangkan pada 31 Desember 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah no.73 tahun 2019 dan PP 74 tahun 2021.
Disebutkan dalam pasal 5 ayat 6, pemerintah dapat menetapkan penyesuaian harga dengan ketentuan pengenaan PPnBM paling tinggi sebesar 15% untuk mobil-mobil yang tergolong KBH2. Sebelumnya, mobil LCGC dibebaskan dari tarif PPnBM.
Mengacu kepada PP No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka mobil-mobil LCGC dikenakan PPnBM, dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20% dari harga jual. Kalau dijabarkan, besaran PPnBM LCGC dikalikan dengan DPP maka jadi 15% x 20% dan didapat hasil 3%.
Baca juga: Calya-Sigra Jadi Raja LCGC di Indonesia |
LCGC merupakan salah satu model mobil yang masih mendapatkan diskon PPnBM hingga kuartal ketiga pada tahun 2022. Sebelumnya, 11 model mobil dengan rentang harga Rp 200-250 juta juga mendapat diskon PPnBM pada Januari-Maret 2022. Per Oktober, tak ada lagi insentif yang diberikan sehingga harganya sudah mulai normal.
Simak Video 'PPnBM Kembali Normal, Harga Mobil LCGC Toyota Naik':
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah