Provinsi DKI Jakarta ada peraturan daerah yang mengatur kewajiban pemilik kendaraan untuk mempunyai atau menguasai garasi untuk menyimpan mobil. Namun, peraturan itu belum diterapkan secara tegas.
Padahal, kebijakan tersebut sudah lama lahir, sejak tahun 2014 ketika Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang belum menerapkan kebijakan itu secara tegas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun tentang Transportasi. Pada pasal 140, diatur ketentuan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Menurut Edison, ketidaktegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan kebijakan di atas membuat populasi kendaraan bermotor tak terbendung. Di sisi lain, jalanan di Jakarta masih segitu-segitu saja.
"So pasti (belum diterapkannya kebijakan tersebut secara tegas mempengaruhi kemacetan), karena Pemprov DKI dan pemerintah tidak melakukan kontrol terhadap jumlah populasi kendaraan," ujar Edison kepada detikcom, Jumat (23/9/2022).
Padahal, Edison menyebut, kebijakan 'Beli Mobil Wajib Punya Garasi' sudah sejak lama disuarakan. Ini seharusnya menjadi upaya yang lebih ringan dari usulan moratorium berjangka penjualan ranmor (kendaraan bermotor) baru untuk wilayah Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
"Kita tidak tahu persis apa alasan Pemprov DKI tidak menerapkan kebijakan itu. Kalau bisa menduga mungkin adanya penolakan dari produsen dan penjual otomotif," ujar Edison.
Dia menyebut, karena pertumbuhan populasi kendaraan yang tidak terkontrol membuat kemacetan tidak terhindarkan. Makanya, mau tidak mau harus diterapkan kebijakan yang dapat mengontrol jumlah kendaraan. Namun, persyaratan atas kebijakan itu jangan sampai memicu ruang baru untuk melakukan praktik pungli yang merugikan masyarakat.
"Pemprov DKI mungkin sudah sadar bahwa kebijakan yang diterapkan selama ini seperti gage (ganjil genap), 3 in 1, dll tidak efektif untuk mengatasi kemacetan yang kian menggila. Sehingga dengan kesadaran pula mereka mulai melakukan upaya yang langsung pada substansi permasalahan yaitu menekan populasi ranmor, karena inti persoalan kemacetan adalah jumlah kendaraan yang sudah melebihi daya tampung ruas dan panjang jalan yang ada," sebut Edison.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini