Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi agar kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah bisa menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.
Dengan adanya instruksi itu, setidaknya ada 189.803 unit kendaraan dinas pemerintah yang bakal berganti menjadi kendaraan listrik. Adapun penggantian bakal dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan usia kendaraan.
"Soal mobil dinas, semua akan dilakukan secara bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu kita akan perhatikan SBSK (standar barang sesuai kebutuhan) nya," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementeria Keuangan Rionald Silaban dikutip detikFinance belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan mobil dinas pemerintahan memang tidak sembarangan melainkan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/KM.6/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Dalam keputusan itu, spesifikasi kendaraan jabatan disesuaikan dengan tingkat jabatan pada setiap Kementerian/Lembaga yang mengacu pada PMK SBSK sebagai berikut.
Menteri dan yang setingkat
Kualifikasi A
Jumlah maksimum 2
Sedan 3.500 cc, 6 silinder dan/atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder
Wakil Menteri dan yang setingkat
Kualifikasi A
Jumlah maksimum 1
Sedan 3.500 cc, 6 silinder atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder
Eselon IA dan yang setingkat
Kualifikasi B
Jumlah maksimum 1
Sedan 2.500 cc 4 silinder atau SUV 3.000 cc 6 silinder
Eselon IB dan yang setingkat
Kualifikasi C
Jumlah maksimum 1
Sedan 2.000 cc 4 silinder atau SUV 2.500 cc 4 silinder
Eselon IIA dan yang setingkat
Kualifikasi D
Jumlah Maksimum 1
SUV 2.500 cc 4 silinder
Eselon IIB dan yang setingkat
Kualifikasi E
Jumlah maksimum 1
SUV 2.000 cc 4 silinder
Eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor
Kualifikasi F
Jumlah maksimum 1
MPV 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel 4 silinder
Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 kabupaten/kota
Kualifikasi G
Jumlah maksimum 1
MPV 1.500 cc 4 silinder
Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari 1 kabupaten/kota
Kualifikasi G
Jumlah maksimum 1
Sepeda Motor 225 cc 1 silinder
Bila diganti, artinya motor dan mobil dengan spek di atas tidak akan berlaku lagi. Saat ini, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyebut pihaknya tengah dalam pengkajian dan pembahasan awal. Salah satu materi pembahasan adalah spesifikasi kendaraan tersebut.
"Contohnya kalau sekarang kan pejabat tertentu mobilnya 3.000 cc, kalau EV ukurannya kan bukan cc, apa? Ini juga termasuk menarik. Kalau dulu kan cc-nya makin besar, makin mewah, makin mahal. Kalau EV apa sih ukurannya? Ini termasuk contoh kami harus membuat standar barangnya," kata Encep.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?