Pak Jokowi, Kok Cuma Pejabat Pemerintah yang Disuruh Pakai Mobil Listrik?

Pak Jokowi, Kok Cuma Pejabat Pemerintah yang Disuruh Pakai Mobil Listrik?

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Sabtu, 17 Sep 2022 15:25 WIB
Bus Listrik Merah Putih INKA
Bus elektrik Foto: Dok. Kemenhub
Jakarta -

Baru-baru ini, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional serta perorangan di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Instruksi tersebut langsung mendapat respons dari Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarna. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar serius membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, lantas mengapa instruksi presiden secara khusus hanya ditujukan ke pegawai pemerintahan saja?

"Alangkah lebih elok lagi kalau presiden mau mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai angkutan umum penumpang," ujar Djoko melalui keterangan yang diterima detikOto, Sabtu 17 September 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Djoko, instruksi penggunaan mobil listrik sebagai angkutan umum jauh lebih penting ketimbang untuk mobil dinas pegawai pemerintah. Sebab, secara jumlah dan penggunaan, menurutnya jauh lebih banyak.

ADVERTISEMENT
Wuling Air ev mulai dikirim ke tangan konsumenWuling Air ev mulai dikirim ke tangan konsumen Foto: dok. Wuling

"Alih-alih untuk mobil dinas pejabat, harus didorong pula lebih banyak pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang. Selain bisa digunakan masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi menghemat penggunaan BBM," tuturnya.

Lebih jauh, menurutnya, jika pemerintah pusat menerbitkan instruksi penggunaan transportasi umum listrik, pemerintah daerah pasti akan turut menerapkannya. Maka, dengan demikian, penyebaran electric vehicle atau EV di Indonesia menjadi lebih merata.

"Pemerintah jangan setengah hati untuk memberikan dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan. Hendaknya perlu ada dukungan Perpres untuk mempercepat pelaksanaan angkutan umum di daerah agar Pemda juga sungguh-sungguh memperhatikan keberadaan angkutan umum saat BBM naik," terangnya.

Djoko menambahkan, pemerintah juga harus segera menambah jumlah pom pengisian daya listrik atau SPKLU di daerah-daerah. Menurutnya, keberadaan SPKLU yang merata juga menjadi salah satu alasan tumbuhnya pengguna kendaraan listrik di Indonesia.

"Selanjutnya pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik," kata dia.




(lth/din)

Hide Ads