Mobil Ringsek Akibat Kecelakaan Beruntun, Klaim Asuransi Berlaku Nggak Ya?

Mobil Ringsek Akibat Kecelakaan Beruntun, Klaim Asuransi Berlaku Nggak Ya?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 19 Sep 2022 13:42 WIB
Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan-Pemalang, Ada Asap Tebal
Foto: Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan-Pemalang, Ada Asap Tebal (dok Polda Jateng)
Jakarta -

Akhir-akhir ini sering terjadi tabrakan beruntun di jalan tol. Tak jarang kecelakaan ini menimbulkan kerusakan signifikan pada mobil yang terlibat. Bahkan, mobil-mobil tersebut sampai mengalami rusak parah dan tidak berbentuk lagi.

Yang baru terjadi adalah 13 kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun di tol Pejagan-Pemalang, tepatnya di Km 253, kemarin. Kendaraan yang terlibat antara lain Toyota Fortuner H 1236 IP, Toyota Avanza B 1674 EVM, Toyota Avanza H 8538 YP, Honda Civic AG 1870 ME, Mitsubishi Xpander AB 1125 UP, Kijang Innova G 9133 QC, Suzuki Ertiga B 1781 DS, Toyota Calya B 1466 UIK, truk boks B 9076 UCG, Daihatsu Xenia B 1301 BK, Mitsubishi Xpander H 8538 YP, Chevrolet Spin D 1782 XU, dan Kijang Innova B 1674 EVM.

Dikutip detikJateng, kecelakaan beruntun disebabkan adanya aktivitas pembakaran lahan pertanian. Asap pembakaran lahan tersebut menyebabkan pengemudi mobil mengalami gangguan jarak pandang. Pengemudi mobil yang berada paling depan berusaha mengurangi laju kendaraannya. Hal ini gagal diantisipasi pengemudi yang berada di belakangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerasanya benturan yang terjadi mengakibatkan sejumlah kendaraan mengalami rusak. Kerusakan yang terjadi bervariasi, mulai dari kerusakan ringan hingga kerusakan berat. Bahkan ada mobil yang sudah tidak berbentuk lagi. Selain kerusakan yang cukup parah, satu mobil sempat masuk ke kolong truk box.

Pemilik mobil yang terlibat tabrakan beruntun dan masih di-cover asuransi masih bisa tenang. Menurut SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, pemilik mobil yang terlibat tabrakan beruntun bisa saja mengklaim asuransi.

ADVERTISEMENT

"Untuk bisa atau tidak diklaim, pastikan terlebih dahulu pertama asuransi mobilnya dalam kondisi aktif," ujar Iwan kepada detikcom, Senin (19/9/2022).

Kedua, lanjut Iwan, klaim asuransi bisa di-cover asal tidak ada hal yang terdapat di dalam klausul pengecualian seperti melanggar rambu lalu lintas (ngebut, menggunakan bahu jalan, dan muatan berlebih). Syarat lain asuransi bisa cover kerusakan parah akibat tabrakan beruntun adalah SIM pengemudi berlaku, tidak dalam pengaruh alkohol/obat, dan tidak pindah tangan.

"Jika penggunaan mobil sesuai polis adalah pribadi namun digunakan untuk rental/sewa, maka nggak bisa dicover," tegasnya.

"Yang pasti ini nanti akan ada olah TKP dan keterangan dari polisi ya. Semoga pengemudi dan penumpang yang selamat segera sembuh pulih kesehatannya dan untuk yang punya asuransi, segera hubungi perusahaan asuransinya untuk klaim," sebut Iwan.




(rgr/din)

Hide Ads