Belajar dari Kecelakaan Beruntun Belasan Kendaraan di Tol Pejagan-Pemalang

Belajar dari Kecelakaan Beruntun Belasan Kendaraan di Tol Pejagan-Pemalang

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 18 Sep 2022 18:52 WIB
Kecelakaan beruntun di tol Pejagan.
Kecalakaan beruntun di tol Pejagan Foto: Tangkapan layar
Jakarta -

Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Pemalang-Pejagan, Brebes, Minggu (18/9/2022). Insiden tersebut melibatkan 13 kendaraan yang mengakibatkan satu orang korban tewas, 19 lainnya terluka.

Kepala Cabang Pejagan-Pemalang Tol Road (PPTR), Ian Dwinanto mengatakan, para korban langsung dilarikan ke sejumlah rumah sakit di wilayah Pantura.

"Dari laporan sementara, satu orang dilaporkan meninggal dunia di TKP dan 19 orang lainnya mengalami luka-luka," ujar Kepala Cabang Pejagan-Pemalang Tol Road (PPTR), Ian Dwinanto, Minggu (18/9/2022), dikutip dari detikJateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ian juga mengungkap kecelakaan ini akibat pandangan pengendara terganggu asap pembakaran rumput di sebelah ruas tol. Kondisi ini membuat jarak pandang pengemudi menjadi terbatas sehingga terjadilah kecelakaan beruntun.

Kejadian bermula ketika salah satu kendaraan pribadi (SUV) paling depan melintas TKP terhalang pandangan akibat asap pembakaran lahan oleh warga. Lantaran pandangan terganggu asap hingga mengurangi jarak pandang, sesampainya di TKP pengemudi memperlambat laju kendaraan (rem) secara mendadak.

ADVERTISEMENT

Upaya pengemudi ini ternyata tidak mampu diantisipasi kendaraan di belakangnya. Akibatnya, kendaraan di belakang menabrak bagian belakang mobil. Kecelakaan terjadi di KM 253 atau sekitar 1 km ke arah timur dari Rest Area KM 252.

Beberapa kendaraan lain di belakangnya berusaha menghindar ke lajur berbeda namun karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga pengemudi tidak sempat. Sehingga menabrak pembatas jalan dan kendaraan lainnya juga menabrak bagian belakang kendaraan yang berada di depannya.

Berkaca dari peristiwa tersebut, kabur asap memang mengganggu penglihatan pengemudi. Saat menerobos kabut asap, lakukan juga cara-cara aman berkendara.

"Saat masuk area kabut asap, lampu utama dan lampu kabut wajib dinyalakan. Tapi untuk lampu hazard sebaiknya jangan dinyalakan, karena nggak bakal tembus," ujar Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, beberapa waktu yang lalu.

Jusri juga menyarankan kepada pengendara mobil untuk selalu membunyikan klakson kendaraan sebagai alat komunikasi. "Sebab dengan membunyikan klakson, bisa memberi isyarat kepada pengguna jalan lain bahwa ada kita di situ.

Terakhir yang juga penting adalah mengatur batas kecepatan berkendara. Tidak ada aturan spesifik mengenai batas kecepatan aman saat melewati jalan penuh kabut asap. Dikatakan Jusri, yang bisa mengatur batas kecepatan aman itu adalah pengemudi sendiri.

"Kalau untuk jalan provinsi itu kan biasanya kecepatan maksimal dibatasi sampai 80 km/jam, namun ketika ada asap kabut kecepatan idealnya adalah 50 km/jam atau di bawah kecepatan itu. Tapi hal ini juga tidak bisa menjadi patokan, karena jarak pandang itu kan yang bisa merasakan pengemudinya langsung. Intinya harus tetap waspada dan jaga jarak aman saat melewati kabut asap," pungkasnya.

Perlu diingat, batas kecepatan di tol dalam kota minimal 60 km per jam, lalu kecepatan maksimal berkendara yaitu 80 km per jam. Sementara itu, saat berkendara di tol luar kota batas kecepatannya minimal 60 km per jam dan maksimal mencapai 100 km per jam.

Beberapa waktu lalu, Sony Susmana selaku Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan bahwa jarak aman merupakan ruang dan waktu yang dibutuhkan oleh pengemudi untuk menganalisa serta mengantisipasi potensi berbahaya di sekitar.

Sony juga mengatakan bahwa dalam kurun waktu tiga hingga empat detik dapat menentukan kemampuan manusia dalam merespon suatu hal. Maksudnya, pengemudi memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi adanya bahaya dari lingkungan sekitar, terutama dari arah depan dan mobil butuh melakukan pengereman mendadak.

Asumsi dari perhitungan ini berdasarkan respons manusia yang membutuhkan 1,5 hingga 2 detik ditambah reaksi mekanik pengereman yang membutuhkan waktu antara 0,5 hingga 1 detik.

"Satu detik gaya momentum kendaraan, satu detik reaksi rem dan jalan, satu detik mewakili reaksi pengemudi (kaget, memindahkan telapak kaki dari pedal gas ke rem), satu detik safety factor," ujar Sonny.




(riar/lua)

Hide Ads