Pemerintah resmi mengizinkan pemilik mobil bermesin konvensional yang ingin mengubahnya menjadi mesin listrik. Apa saja komponen yang boleh diganti ya?
Diberitakan sebelumnya, aturan konversi mobil listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dengan adanya aturan ini, mobil mesin konvensional (bensin dan diesel) yang diubah jadi mobil listrik full baterai bisa digunakan secara legal di jalan raya.
Pada Pasal 2, Bab II tentang Penyelenggaraan Konversi, disebutkan bahwa konversi hanya bisa dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel konversi. Bengkel konversi hanya dapat melakukan Konversi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun komponen-komponen listrik yang diatur dalam proses konversi ini meliputi beberapa item, yang semuanya tertuang dalam Pasal 4, Bab II tentang Penyelenggaraan Konversi. Isinya adalah:
(1) Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi komponen:
a. Motor Listrik;
b. baterai;
c. sistem baterai manajemen;
d. penurun tegangan arus searah (DC to DC converter);
e. sistem pengatur penggerak Motor Listrik (controller/ inverter);
f. inlet pengisian baterai;
g. sistem elektrikal pendukung; dan
h. komponen pendukung.
(2) Komponen baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan sistem pengatur penggerak Motor Listrik (controller/inverter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional.
(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h harus memenuhi persyaratan keselamatan.
(lua/riar)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah