Nggak Sembarangan! Ini Syarat Bengkel yang Boleh Ubah Mobil Bensin Jadi Listrik

Luthfi Anshori - detikOto
Sabtu, 17 Sep 2022 12:05 WIB
Ilustrasi mobil mesin konvensional yang diubah jadi listrik. Foto: Luthfi Anshori
Jakarta -

Pemerintah resmi memperbolehkan pemilik mobil bermesin konvensional yang ingin mengubahnya dengan mesin listrik. Tapi konversi ini tak bisa dilakukan sembarang bengkel. Ada syarat-syarat tertentu bagi bengkel konversi agar mendapatkan restu dari pemerintah.

Diwartakan sebelumnya, aturan konversi mobil listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dengan adanya aturan ini, mobil mesin konvensional (bensin dan diesel) yang diubah jadi mobil listrik full baterai bisa legal di jalan raya.

Sebelumnya aturan konversi untuk roda dua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Untuk melakukan konversi, prosesnya tidak bisa dilakukan secara mandiri, namun konversi dilakukan pada bengkel-bengkel modifikasi yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Perhubungan. Bengkel konversi hanya bisa melakukan modifikasi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan bermotor.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 disebutkan syarat-syarat bengkel modifikasi yang boleh melakukan konversi mesin mobil konvensional dengan mesin listrik. Aturan itu tertuang pada BAB III. Berikut isinya:

Pasal 6

(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bengkel umum, lembaga, atau institusi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit: 1. 1 (satu) orang teknisi perancangan Konversi; - 6- 2. 1 (satu) orang teknisi instalatur; atau 3. 1 (satu) orang teknisi perawatan;

b. memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada kendaraan bermotor;

c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;

d. memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;

e. memiliki peralatan uji hambatan isolasi; f. memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi; dan

g. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

(2) Teknisi perancangan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat;

b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang: 1. mekanikal otomotif; 2. elektrikal otomotif; dan 3. perancangan otomotif, dan

c. pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat.

(3) Teknisi instalatur dan teknisi perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan 3 harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat; dan

b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.

Pasal 7

(1) Bengkel umum, lembaga, atau insti tusi yang telah memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan sebagai Bengkel Konversi.

(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bengkel umum, lembaga, atau institusi yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan diberikan sertifikat Bengkel Konversi.

(4) Bentuk surat permohonan dan sertifikat Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Ketentuan mengenai tata cara dan standar operasional prosedur penerbitan sertifikat Bengkel Konversi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan sertifikat Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dimuat dalam daftar Bengkel Konversi pada laman Kementerian Perhubungan.

(2) Daftar Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui secara berkala.



Simak Video "Video: Mobil Listrik Polytron G3 dan G3+ Resmi Diluncurkan, Begini Tampangnya"

(lua/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork