Harga Pertalite Dulu Rp 8.400/liter, Sekarang Rp 7.650/liter dan Mau Naik

Harga Pertalite Dulu Rp 8.400/liter, Sekarang Rp 7.650/liter dan Mau Naik

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 23 Agu 2022 06:45 WIB
PT Pertamina (Persero) sudah siap untuk menjual produk bensin terbarunya yakni Pertalite. Bensin RON 90 ini akan dijual pertamakali di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta pada Jumat (24/7/2015) mendatang. Petugas beraktivitas di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta, Selasa (21/7/2015). Pada Jumat (24/7/2015) mendatang, SPBU ini siap menjual Pertalite RON 90.  Hasan Al Habshy/detikcom.
Harga Pertalite dikabarkan bakal naik. Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Harga Pertalite dikabarkan bakal naik. Saat ini belum diketahui berapa besar kenaikan BBM bersubsidi tersebut. Pertalite saat ini dijual Rp 7.650 per liter. Harga tersebut, dinilai masih jauh dari angka keekonomian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut harga Pertalite seharusnya Rp 13.150 per liter tanpa subsidi dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar kilas balik, Pertalite pertama kali dikenalkan pada tahun 2015. Saat peluncuran perdananya itu, Pertalite dijual Rp 8.400 per liter. Di masa uji coba itu, Pertamina melihat animo masyarakat terhadap BBM dengan RON 90 tersebut. Bila positif, maka penjualan sekaligus jumlahnya bakal ditambah.

Usai peluncuran, Pertalite masih kurang digemari. Masyarakat saat itu lebih memilih premium karena banderol harganya lebih murah lantaran mendapat subsidi. Kemudian, harga Pertalite juga sempat dipatok sama dengan Premium yakni Rp 6.450 per liter lewat program Langit Biru. Program tersebut sekaligus diharapkan agar masyarakat mau beralih menggunakan BBM yang ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

Semakin ke sini, Pertalite kian populer seiring dengan menghilangnya Premium dari pasaran. Pertalite pun dijual Rp 7.650 per liter tidak lagi sama dengan harga Premium.

Pun sejak Maret 2022, Pertalite juga ditetapkan menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Sebagai JBKP, Pertalite juga dianggap sebagai BBM subsidi. Karena mendapat subsidi, distribusi Pertalite juga harus diatur. Ini dilakukan agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Saat ini, pemerintah masih melakukan revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Ada beberapa skema yang disiapkan.

Pertama, adalah mengenai pembatasan berdasarkan kapasitas kubikasi kendaraan. Kemudian, ada juga pembahasan Pertalite hanya untuk kendaraan umum dan roda dua. Terakhir adalah hanya untuk warga yang tidak mampu berdasarkan data dan akan diberikan subsidi melalui Bantuan Langsung Tunai.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads