Dalam beberapa kesempatan, ada sejumlah oknum pejabat yang memanfaatkan 'pelat dewa' dan melanggar aturan lalu lintas. Salah satunya dengan melintas di jalur busway.
Ketika kondisi jalanan padat, jalur busway biasanya cukup steril dan lengang. Maka dari itu, ada beberapa pihak yang nekat menerobos jalur busway supaya lebih cepat sampai di tujuan.
Tentu tidak semua pejabat bersikap demikian. Presiden Joko Widodo misalnya, enggan melintas di jalur busway sekalipun jalan yang dilintasi tengah padat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di jalan raya, Bapak (Jokowi) tidak berkenan masuk busway dan saya selama ini juga tidak pernah masuk busway. Jadi sama-sama dengan kemacetan yang lain," beber Bambang Suwantono yang pada tahun 2016 menjabat sebagai Komandan Paspampres.
![]() |
Bambang lebih lanjut menceritakan, Jokowi juga tidak segan untuk menegur para Menteri yang kedapatan menggunakan jalur busway saat macet. Dalam tayangan Sudut Istana, Sukardi Rinakit yang kala itu masuk dalam Tim Komunikasi Presiden juga mengungkap Jokowi beberapa kali mengingatkan agar jajaran menteri tidak menggunakan sirine ataupun klakson ketika berada di jalan.
"Nah kemudian kalau ada mobil menteri masuk busway, beliau juga tanya RI sekian siapa itu, udah beberapa kali bertanya akhirnya ajudan kroscek," kata Bambang menceritakan pengalamannya.
Perlu digarisbawahi, jalur busway memang dikhususkan bagi bus TransJakarta. Peruntukkan jalur busway juga tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," bunyi aturan tersebut.
Bila melanggar, para pengendara akan dikenakan tilang sesuai Pasal 287 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," begitu bunyi pasalnya.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?