Beberapa waktu lalu viral di media sosial TikTok di mana rombongan presiden Joko Widodo tengah melintas di ruas jalan yang cukup padat. Namun yang bikin kagum, iring-iringan Jokowi tetap antre dengan tertib dan sama sekali tidak membunyikan sirene yang kerap kali mengganggu telinga.
Video rombongan presiden Jokowi yang ikut terjebak kemacetan di jalan, diunggah oleh pemilik akun @bung_ts di TikTok. Dalam video tersebut, terlihat iring-iringan presiden Jokowi tengah melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Dari video tersebut nampak situasi arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman tengah dipadati oleh kendaraan. Namun, rombongan presiden Jokowi tetap antre di satu jalur secara tertib dan melaju dengan perlahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hebatnya lagi, polisi yang mengawal Jokowi sama sekali tidak menghidupkan sirene. Iring-iringan presiden Jokowi hanya menyalakan lampu rotator berwarna biru, untuk menandakan kalau ada rombongan pimpinan lembaga pemerintah sedang melintas.
"No edit, no sirine. Adalah Pak Jokowi Presiden Indonesia," tulis keterangan dalam video yang diunggah @bung_ts di TikTok.
@bung_tsBapaknya Kaesang hehe
β¬ suara asli - Bungts
Lantas, video rombongan Jokowi yang rela antre dan terjebak macet di jalan kini viral di TikTok. Hingga Sabtu (25/5/2022) video tersebut sudah ditonton hingga lebih dari 350 ribu viewers.
Sebenarnya, iring-iringan Presiden menjadi salah satu pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara harus memberikan jalan kepada konvoi kenegaraan tersebut.
Hal itu diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Iring-iringan kepresidenan menjadi pengguna jalan urutan keempat yang harus diprioritaskan. Artinya, semua pengendara harus memberikan jalan kepada konvoi presiden.
Namun, tidak semua kendaraan harus memberikan jalan kepada rombongan presiden saat di jalan. Ada sejumlah kendaraan yang wajib diutamakan untuk diberi jalan, bahkan boleh mendahului rombongan presiden seperti kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Urutan tersebut sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas tersebut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(lth/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah