Ini Aksesori Mobil yang Haram Buat Dipasang, Bisa Kena Tilang!

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 10 Agu 2022 13:46 WIB
Ilustrasi aksesori mobil yang berbahaya Foto: Instagram @gojek24jam
Jakarta -

Alih-alih terlihat keren, pemasangan aksesori pada mobil malah terjerat pelanggaran lalu lintas. Nah, jenis aksesori apa saja yang melanggar aturan? Berikut penjelasannya.

"Setiap kendaraan bermotor baik roda empat ataupun roda dua dilarang menggunakan perlengkapan atau tanda lain yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas," jelas Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto dikutip Rabu (10/8/2022).

Purnawirawan yang kini menjadi pemerhati masalah transportasi dan hukum ini menjelaskan aksesori tambahan yang dilarang untuk dipasang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58.

"Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas antara lain di antaranya pemasangan bemper bertanduk dan lampu yang menyilaukan," ungkap dia.

Tak jarang, memodifikasi lampu rem tambahan berwarna putih serta tambahan cahaya dilakukan pemilik mobil. Padahal memodifikasi hal demikian juga sudah dilarang.

Adapun aturan penggunaan lampu pada bagian belakang mobil sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada pasal 106 yang berbunyi:

Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Adapun, sanksi yang diberikan sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya penggunaan sirine atau strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang sudah diatur oleh UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, mobil warga sipil jelas-jelas tidak diperbolehkan.

"Dalam pasal 59 dijelaskan bahwa unutk kepentingan tertentu ranmor dapat dilengkapi dengan isyarat dan atau sirine," kata Budiyanto.

Bagi yang melanggar pemilik mobil juga bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 4 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



Simak Video "Video: Helm Hilang di Parkiran? Ternyata Pengelola Harus Tanggung Jawab!"

(riar/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork