Pengemudi mobil berpelat 'RFH' menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran. Awal mulanya petugas hendak menegur mobil berpelat 'RFH' itu karena menggunakan strobo.
Fakta lain lalu ditemukan, ternyata pelat nomor 'RFH' itu palsu. Perlu diketahui pelat nomor dengan buntut huruf 'RF' yang identik dengan para pejabat itu terkadang dikombinasikan dengan aksesori strobo.
Tanpa pengawalan dari pihak kepolisian, tak jarang strobo, hingga sirene dinyalakan. Bolehkah begitu?
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas Polri-TNI, itu boleh. Kalau mobil RHS itu tidak boleh strobo," jelas Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno saat dihubungi beberapa waktu yang lalu.
Kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan strobo juga sudah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), yakni:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pemerhati Transportasi dan Hukum Buidyanto menjelaskan tidak ada istilah pelat dewa dalam menegakkan aturan lalu lintas. Pelat nomor RFS, RFD, RFH dan kawan-kawannya memang disebut sebagai pelat nomor rahasia.
"Nomer kendaraan khusus dan atau rahasia atau yang sering disebut nomer dewa tidak mendapatkan hak istimewa (misalnya) RFS, RFT, RFD, RFU , RFO, RFQ, RFZ dan sebagainya. Dalam arti bahwa pada saat beroperasi di jalan tetap mentaati aturan yang berlaku. Termasuk dalam ganjil-genap bahwa mobil dengan nomer RF bukan termasuk yang mendapatkan pengecualian," jelas Budiyanto.
"Kalau melakukan pelanggaran lalu lintas tetap bisa dikenakan tilang atau teguran," tambah dia.
Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya
Ditilang karena Tidak Pakai Baju dan Helm, Bule Bali: Polisi Cuma Mau Uang Saya