Mantan Presiden dan Wakil Presiden Masih Dapat Jatah Mobil, Apa Modelnya?

Mantan Presiden dan Wakil Presiden Masih Dapat Jatah Mobil, Apa Modelnya?

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 05 Agu 2022 15:13 WIB
Dok. Setneg
Mantan presiden dan wakil presiden juga mendapat mobil yang sama dengan menteri. (Foto: Dok. Setneg)
Jakarta -

Mantan Presiden dan Wakil Presiden masih berhak mendapatkan sejumlah fasilitas meski sudah pensiun. Fasilitas yang didapatkan itu antara lain rumah hingga kendaraan beserta dengan pengemudinya.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Kepada bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya," begitu bunyi Pasal 8 UU no.7 tahun 1978.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan lagi, penyediaan kendaraan itu dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Adapun biaya pemeliharaan kendaraan bermotor tersebut dan gaji pengemudinya ditanggung oleh Negara.

Lalu mobil apa yang menjadi kendaraan mantan presiden dan wakil presiden? Dalam catatan detikcom, mantan presiden dan wakil presiden mendapat Toyota Crown 2.5 HV G-Executive seperti yang dikendarai para Menteri dan pejabat setingkat.

ADVERTISEMENT

Toyota Crown itu memang bukan mobil biasa. Di Indonesia, sedan itu tidak dijual untuk umum. Crown yang akan dipakai mantan presiden dan wakil presiden tersebut menggendong mesin berkode A25A-FXS dengan kapasitas 2.500 cc. Sebagai mobil hybrid, mesin digabungkan dengan motor yang kalau digabungkan total tenaganya mencapai 226 PS. Mesinnya punya torsi maksimal 221 Nm pada 3.800-5.400 rpm dan motornya punya torsi maksimal 300 Nm.

Dari sisi fitur, Toyota sendiri sudah membekali Crown dengan beragam fitur seperti Pre-Collision Safety System yang bisa mendeteksi pejalan kaki dan juga pesepeda, Dynamic Radar Cruise Control, Lane Tracing Assist, Automatic High Beam, Adaptive High Beam System, dan Road Sign Assist.

Namun tidak seperti mobil presiden dan wakil presiden, mobil untuk bekas presiden dan wakil presiden itu tidak dilengkapi dengan fitur antipeluru.




(dry/din)

Hide Ads