Tak Cuma Presiden, Mobil Mantan Presiden dan Wapres Memang Dapat Pengawalan

Tak Cuma Presiden, Mobil Mantan Presiden dan Wapres Memang Dapat Pengawalan

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 27 Jul 2022 17:09 WIB
Pasukan pengaman presiden (Paspampres) melakukan prosesi tukar pelat nomor Indonesia 2.
Ilustrasi pengamanan Paspampres terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden. (Foto: Matius Alfons)
Jakarta -

Mantan Presiden dan Wakil Presiden masih berhak mendapat pengawalan dari Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013, mantan Presiden dan Wakil Presiden juga masih mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.

Tercantum dalam Pasal 13, disebutkan bahwa pengamanan diberikan selama berada di dalam negeri dan luar negeri. Pengamanan yang dimaksud meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, dan pengamanan penyelamatan.

Artinya, ketika melintas di jalan pun mobil mantan presiden dan wakil presiden mendapat pengawalan. Tercantum dalam pasal 15 ayat 3, disebutkan pengamanan kegiatan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Satuan Komando Kewilayahan dan Polri pada kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden serta rute perjalanan yang dilalui/dilewati Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, bagi para pengendara yang bertemu dengan rombongan pengawalan mantan Presiden dan Wakil Presiden sebaiknya tidak nekat menerobos dan memberikan jalan.

Bagi yang nekat menerobos tentu akan ada tindakan tegas dari Paspampres. Pertama berupa tembakan peringatan jika memang diperlukan dan ditentukan oleh Paspampres. Sementara polisi bersifat memberi peringatan pada penerobos agar keluar dari iring-iringan.

ADVERTISEMENT

Penerobos juga dianggap melanggar UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 4. Perlu diketahui, kendaraan pengawalan Paspampres itu masuk dalam kendaraan prioritas.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, 105 ayat (4) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," begitu bunyi pasalnya.




(dry/din)

Hide Ads