Pendaftaran Masih Dibuka, Kapan Beli Pertalite Pakai QR Code Berlaku?

Pendaftaran Masih Dibuka, Kapan Beli Pertalite Pakai QR Code Berlaku?

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 01 Agu 2022 10:14 WIB
Penggunaan MyPertamina untuk beli Pertalite dan Solar mulai diujicoba hari ini. Uji coba awal akan dilakukan di 11 daerah seluruh Indonesia.
Pendaftaran beli Pertalite dan solar subsidi masih terus dibuka. (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Jakarta -

Pendaftaran para pengguna BBM subsidi jenis Pertalite dan solar masih terus dibuka. Padahal sebelumnya, Pertamina menyebut bahwa pendaftaran dibuka hingga 30 Juli 2022 dan berlanjut ke penerapan penggunaan QR Code untuk bertransaksi.

Sejauh ini, Pertamina belum menetapkan kapan transaksi beli Pertalite dan solar subsidi menggunakan QR Code itu berlaku.

"Pendaftaran tetap kita buka, namun untuk implementasi QR Code akan segera ditentukan waktunya," jelas Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dikonfirmasi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, kriteria kendaraan pengguna Pertalite dan solar subsidi juga masih belum ada ketetapan. Maka dari itu, kendaraan roda empat jenis apapun masih diperbolehkan 'menenggak' Pertalite dan solar subsidi.

Irto menjelaskan, kriteria kendaraan itu masih menunggu revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

ADVERTISEMENT

"Itu kita tunggu revisi Perpres 191/2014 ya," katanya.

Bagi kamu yang belum mendaftar, maka bisa segera mengakses laman subsiditepat.mypertamina.id. Kamu nanti akan diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen untuk kemudian mendapatkan QR Code yang nantinya digunakan bertransaksi.

Dokumen yang diunggah ini berbeda, tergantung dari jenis kendaraan yang didaftarkan. Khusus untuk mobil pribadi, dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

1. Foto KTP
2. Foto Diri
3. Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
4. Foto KIR
5. Foto kendaraan tampak semua
6. Foto nomor polisi kendaraan

Berbeda dengan kendaraan komersial barang atau penumpang, mobil pribadi tidak membutuhkan Foto KIR dan Surat Rekomendasi. Adapun khusus surat rekomendasi itu hanya dibutuhkan bagi pengguna Pertalite dan solar subsidi nonkendaraan.

Ada tiga cara untuk melakukan pendaftaran. Cara mendaftar yang pertama bisa melalui website subsiditepat.mypertamina.id secara langsung. Lalu yang kedua, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina.

Ketiga, untuk mempermudah pendaftaran, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke booth pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina. Terdapat petugas yang akan membantu masyarakat mendaftar secara langsung.




(dry/din)

Hide Ads