Sekolah mengemudi jadi pilihan bagi masyarakat yang ingin lancar dalam menyetir mobil. Tapi jika mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan, siapa yang wajib bertanggungjawab? Siswa atau instruktur?
Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan prinsip umum dalam berlalulintas, yang bertanggung jawab atas pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ialah pengemudi.
"Namun dalam hal ini tidak berlaku bagi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudi pada lembaga pendidikan dan pelatihan yang sudah terakreditasi atau sudah memiliki izin," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Selasa (26/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menjelaskan lebih lanjut proses belajar pada lembaga mengemdi akan didampingi oleh instruktur yang sudah tersertifikasi. Instruktur in juga selalu mendampingi siswa saat pelajaran dasar dan turun ke jalan umum.
"Instruktur bertanggung jawab secara hukum apabila siswa atau calon mengemudi melakukan pelanggaran atau terjadi kecelakaan lalu lintas," jelas Budiyanto.
Dia menambahkan aturan ini tertuang dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 79 ayat 1 dan 2, yang berbunyi;
1. Setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di jalan wajib didampingi instruktur atau penguji
2. Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab atas pelanggaran dan atau kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat calon pengemudi belajar atau menjalani ujian.
Untuk menunjang keamanan, biasanya pada mobil latihan juga sudah tersedia pedal rem, gas, dan kopling tambahan pada kursi penumpang sebelah kiri atau tempat duduk instruktur.
"Instrumen ini tentunya untuk bantuan mengendalikan kendaraan saat digunakan untuk pendidikan, pelatihan sehingga terhindar dari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ungkap Budiyanto.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah