Solar subsidi untuk mobil pribadi dibatasi jatah penggunaannya. Berapa banyak jatah per harinya?
Tidak semua kendaraan diesel bisa mengkonsumsi solar subsidi. Mengacu pada Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 dan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 ada tiga kategori kendaraan yang mendapatkan jatah solar subsidi yaitu:
Tiga Kategori Kendaraan yang Dapat Jatah Solar Subsidi
- Kendaraan pribadi roda 4
- Angkutan umum orang atau barang roda 4
- Angkutan umum orang atau barang roda 6 atau lebih
View this post on Instagram
Dalam aturan tersebut juga mengatur volume solar subsidi untuk masing-masing kendaraan. Kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
"Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dimana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangannya.
Sejauh ini, distribusi BBM dinilai belum tepat sasaran. Dalam catatan Pertamina 60% masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80% dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40% masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20% dari total subsidi energi tersebut.
Supaya penyaluran lebih tepat sasaran, Pertamina juga sudah membuka pendaftaran bagi para pengguna solar subsidi untuk mendaftarkan kendaraannya subsiditepat.mypertamina.id untuk mendapatkan QR Code. Pada pendaftaran ini nanti akan ada pencocokan data kendaraan dan dokumen yang dimiliki.
Kalau nanti cocok dan sudah terdaftar, kamu akan mendapatkan QR code yang diterima di email atau notifikasi di laman subsiditepat.mypertamina.id. QR code itu bisa kamu cetak dan dibawa ke SPBU sehingga bila tidak memiliki aplikasi MyPertamina pun tidak masalah. Adapun masa pendaftaran tahap pendaftaran berlaku hingga 30 Juli 2022.
Selain itu, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina. Pertamina menyebut pengguna (user) aplikasi MyPertamina juga bertambah sebanyak 4 juta dalam waktu 4 hari dari berbagai daerah di Indonesia.
Untuk mempermudah pendaftaran, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke booth pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina. Terdapat petugas yang akan membantu masyarakat mendaftar secara langsung.
Simak Video "Video: Sejoli Ini Modif Tangki Sedan Jadi 100 Liter Demi Dapat BBM Subsidi"
(dry/din)