Mobil mewah dipastikan tidak lagi bisa mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite.
Saat ini pemerintah terus menggenjot revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penerima BBM subsidi dan penugasan. Tujuannya adalah agar distribusi Pertalite dan solar subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Meski masih dalam tahap revisi, Badan Pengatur Hilir Migas memastikan bahwa mobil mewah bukan salah satu kriteria kendaraan yang nantinya boleh mengkonsumsi Pertalite maupun solar lagi. Sayang, BPH Migas belum merinci secara detil mobil apa yang dikategorikan mewah, apa mengacu pada kapasitas mesin atau justru harga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam siaran persnya.
Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM Subsidi yaitu dengan memperkuat peran Pemerintah Daerah dan Penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.
"Ke depannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujungnozzle) oleh Badan Usaha," tutup Erika.
Adapun sejak 1 Juli 2022, pengguna Pertalite dan solar subsidi diminta untuk mendaftarkan kendaraannya ke laman subsiditepat.mypertamina.id. Setelah mendaftarkan kendaraan, nantinya akan mendapatkan QR code yang digunakan untuk bertransaksi BBM di SPBU. QR Code ini bisa dicetak dan ditempel di kendaraan kamu. Atau kalau nggak mau ribet, juga bisa membawa versi digitalnya.
Diharapkan dengan begitu, penyaluran Pertalite dan solar subsidi bisa lebih merata dan tepat sasaran.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!