Catat! Akhir Tahun Tak Bisa Perpanjang STNK Kalau Belum Uji Emisi

Catat! Akhir Tahun Tak Bisa Perpanjang STNK Kalau Belum Uji Emisi

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 07 Jul 2022 06:39 WIB
Uji emisi gratis dilakukan di Jakarta, Minggu, (12/12/ 2021). Dalam kegiatan ini sebanyak 400 kendaraan mobil melakukan diuji emisi.
Foto: Uji emisi jadi syarat perpanjang STNK (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

Uji emisi kendaraan bermotor akan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kendaraan yang tak lulus uji emisi tak akan bisa memperpanjang STNK.

Kebijakan ini diterapkan di DKI Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

"Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Asep dikutip detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini baru akan diterapkan untuk kendaraan roda empat. Menurutnya, kendaraan roda empat itu harus lulus uji emisi dulu untuk memperpanjang STNK/

"Kami sudah mulai bekerjasama dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kewajiban kendaraan bermotor lulus uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Jika tidak lulus atau belum melakukan uji emisi maka ada sanksinya, salah satunya sanksi tilang. Namun, kejelasan sanksi tilang terkait emisi kendaraan ini belum jelas setelah pada November 2021 lalu diundur.

"Kami juga sedang membuka komunikasi dengan sekretariat kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," sebut Asep.

Selain denda tilang, kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan diberikan disinsentif tarif parkir yang tinggi. Di beberapa lokasi, kendaraan yang belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal hingga Rp 7 ribu per jam.

Adapun sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun. Kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta.




(rgr/lth)

Hide Ads