Kualitas Udara Jakarta Buruk: Biaya Uji Emisi Kendaraan Enggak Mahal, Kok

Kualitas Udara Jakarta Buruk: Biaya Uji Emisi Kendaraan Enggak Mahal, Kok

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 21 Jun 2022 17:07 WIB
Uji emisi gratis dilakukan di Jakarta, Minggu, (12/12/ 2021). Dalam kegiatan ini sebanyak 400 kendaraan mobil melakukan diuji emisi.
Uji emisi (Foto: Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

Beberapa hari terakhir kualitas udara di Jakarta dinilai buruk. Sejak pekan kemarin, kualitas udara Jakarta dinyatakan tidak sehat berdasarkan Air Quality Index (AQI)). Untuk mengurangi polusi, uji emisi kendaraan bisa dilakukan dengan biaya yang tidak mahal.

Berdasarkan data Air Quality Index (AQI) pada awal pekan ini, polutan PM 2.5 DKI Jakarta sebesar 135Β΅g/mΒ³ dan PM10 sebesar 11.5Β΅g/mΒ³. Kondisi tersebut membuat udara Jakarta masuk kategori tidak sehat.

Salah satu penyumbang polusi udara adalah kendaraan bermotor. DKI Jakarta sendiri punya peraturan yang mewajibkan kendaraan untuk lulus uji emisi. Sudahkah mobil atau motor kamu diuji emisi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan tertulis Auto2000, uji emisi gas buang kendaraan juga membuat konsumsi bahan bakar kendaraan jadi lebih efisien. Tujuan uji emisi di antaranya adalah untuk mengukur sejauh mana kinerja dan tingkat efisiensi bahan bakar kendaraan. Semakin efisien mesin tentu akan mengurangi konsumsi BBM.

Meskipun tidak ada kerusakan, tahapan uji emisi memastikan mesin selalu dalam kondisi prima guna mencapai tingkat efisiensi terbaik. Uji emisi bisa mengetahui apakah kandungan udara dan bahan bakar yang dimanfaatkan sudah sesuai, dengan spesifikasi dan kebutuhan mesin agar dapat bekerja optimal. Dengan mengetahui kinerja terbaik mesin, bisa didapatkan efisiensi bahan bakar yang tinggi dan menguntungkan lantaran mesin tidak haus bensin.

ADVERTISEMENT

"Pastikan uji emisi menjadi bagian dari gaya hidup untuk menjaga performa mesin, hemat bahan bakar, dan menekan biaya operasional. Lebih dari itu, hal ini bisa berkontribusi menjaga kebersihan lingkungan karena emisi gas buang selalu berada di bawah ambang batas yang ditetapkan," ulas Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000, Senin (20/6/2022).

Uji emisi sudah bisa dilakukan di bengkel-bengkel resmi maupun bengkel yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.Biayanya bervariasi. Di Auto2000, misalnya, uji emisi merupakan bagian dari tahapan servis berkala sehingga tidak dipungut biaya uji emisi gas buang alias gratis. Tapi, jika pemilik mobil ingin melakukannya secara mandiri tanpa servis berkala, ada biaya sebesar Rp 162.000 termasuk PPN, di luar biaya jasa dan spare parts jika tidak lulus uji emisi karena terindikasi ada kerusakan pada komponen mesin.

Sanksi Uji Emisi Belum Tegas

DKI Jakarta sendiri sebenarnya punya aturan kendaraan harus lulus uji emisi, yang dikemas dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Jika tidak lulus atau belum melakukan uji emisi maka ada sanksinya, salah satunya sanksi tilang.

Namun, penerapan sanksi tilang terkait emisi kendaraan ini belum jelas setelah pada November 2021 lalu diundur. Saat itu, ada sejumlah pertimbangan sanksi tilang uji emisi urung dilakukan. Salah satunya bengkel uji emisi kendaraan yang berada di Jakarta belum cukup memadai pengendara untuk melakukan uji coba emisi gas buang. Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menyayangkan kenapa sanksi tilang harus diundur.

"Kita sudah mendorong dari 2004, bayangkan 18 tahun lalu, untuk diundangkannya antara lain razia emisi. Jadi kita waktu itu meminta pemerintah untuk melakukan razia emisi. Intinya bagaimana razia kendaraan bermotor di jalanan yang tidak memenuhi baku emisi ya ditilang. Dikenakan sanksi terberat," ucap pria yang akrab disapa Puput itu.

Menurutnya, di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur hal yang sama. Bahwa kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan laik jalan, salah satunya adalah emisi gas buang. Untuk pengendara yang melanggar kewajiban untuk melakukan uji emisi akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi untuk kendaraan yang belum/tidak lulus uji emisi antara lain denda maksimal sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

"Undang-undang menyatakan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah Republik indonesia wajib memnuhi baku mutu emisi. Kalau undang-undang itu kan mutlak. Cara menerapkannya ya dengan razia emisi. Dicek. Sekalipun misalnya di DKI Jakarta ada 4 juta mobil dan 16 juta sepeda motor, nggak usah semuanya dicek satu per satu. Tapi polisi harus menjalankan mandat, secara random, tapi yang tertangkap langsung dikenakan sanksi. Karena dengan sanksi itu menciptakan efek jera. Kalau ada efek jera, masyarakat akan patuh untuk melakukan uji emisi secara mandiri. Dia akan rutin ngecek daripada ditilang," jelas Puput.




(rgr/din)

Hide Ads