Menakar Harga Mobil Baru Honda Setelah Kena Pajak, Tetap Rp 200 Jutaan?

Menakar Harga Mobil Baru Honda Setelah Kena Pajak, Tetap Rp 200 Jutaan?

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 01 Jul 2022 13:45 WIB
Honda di IIMS 2022
SUV RS Concept Foto: Ridwan Arifin
Jakarta -

Honda disinyalir sedang menyiapkan mobil baru, sebab muncul kode baru mobil Honda dalam laman Nilai Jual Kendaraan Bermotor Samsat DKI Jakarta. Tertulis "DG47" untuk transmisi manual dan "DG48" transmisi otomatis. Diduga kuat mobil itu merupakan wujud nyata dari Honda Small SUV RS. Nah, berapa harga On The Road-nya?

Sebelum menghitung harga, saat ini Honda tengah mengenalkan SUV RS Concept. Mobil itu sedang roadshow ke berbagai kota di Indonesia. Cara yang sama dilakukan sebelumnya lewat mobil konsep N7X yang kemudian lahir Honda BR-V generasi terbaru.

Lalu muncul kode baru mobil Honda dalam laman NJKB Samsat DKI Jakarta. Tertulis "DG47" untuk transmisi manual dan "DG48" transmisi otomatis. Kode itu juga disertai angka 1.5 menandakan bakal tersemat mesin 1.500 cc.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kode DG juga sebelumnya terpasang pada bodi generasi baru Honda BR-V. Itu merupakan jawaban Honda untuk bersaing di pasar Low SUV.

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy enggan mengomentari lebih jauh kehadiran kode baru mobil Honda di Samsat. Pun, dia tidak menampik ataupun membenarkan tentang kehadiran kode baru itu sebagai bentuk SUV RS Concept.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, dia pernah bilang mobil konsep SUV RS itu merupakan small SUV. Mobil jenis SUV mungil diketahui mulai banyak ditawarkan oleh beragam pabrikan, mulai dari Toyota Raize, Daihatsu Rocky, Kia Sonet, dan Nissan Magnite.

Dalam kode baru mobil Honda itu tipenya terbagi atas lima varian, yakni 1.5 E M/T, 1.5 E CVT, 1.5 RS M/T, 1.5 RS CVT, dan 1.5 RS CVT Z. Di sisi lain NJKB dari mobil ini lebih murah dari Honda BR-V. Berikut daftarnya;

- DG47 1.5 E MT Rp 163.000.000
- DG47 1.5 RS MT Rp 180.000.000
- DG48 1.5 E CVT Rp 171.000.000
- DG48 1.5 RS CVT Rp 188.000.000
- DG48 1.5 RS CVT Z Rp 189.000.000

Mari mencari tahu berapa harga dari mobil baru Honda itu setelah dikenakan pajak.

Pertama-tama mari kita hitung Dasar Pengenaan Pajak dari mobil baru Honda. Caranya NJKB dikali dengan koefisien bobot, di mana dalam Permendagri kategori Minibus nilainya 1,050. Rumusnya NJKB x 1,050 = DPP

- DG47 1.5 E MT Rp 163.000.000 x 1,050 = Rp 171.150.000
- DG47 1.5 RS MT Rp 180.000.000 x 1,050 = Rp 189.000.000
- DG48 1.5 E CVT Rp Rp 167.000.000 x 1,050 = 175.350.000
- DG48 1.5 RS CVT Rp 188.000.000 x 1,050 = Rp 197.400.000
- DG48 1.5 RS CVT Z Rp 189.000.000 x 1,050 = Rp 198.450.000

Setelah dihitung, nilai DPP dari mobil baru Honda itu didapat varian paling murah Rp 171.150.000 sedangkan trim tertinggi Rp 198.450.000.

Sementara untuk PPnBM mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Mobil dengan kapasitas di bawah 3.000 cc dengan konsumsi BBM minimal 15,5 liter/km maka besarannya 15 persen. Ini pengenaan PPnBM termurah, belum diketahui berapa angka konsumsi dari mobil baru Honda yang terdaftar di Samsat.

Dalam lampiran PMK tersebut dicontohkan untuk mendapatkan berapa besarannya, DPP x Besaran PPnBM yang dipungut:

- DG47 1.5 E MT Rp 171.150.000 x 15% = Rp 25.672.500
- DG47 1.5 RS MT Rp 189.000.000 x 15% = Rp 28.350.000
- DG48 1.5 E CVT Rp Rp 175.350.000 x 15% = Rp 26.302.500
- DG48 1.5 RS CVT Rp 197.400.000 x 15% = Rp 29.610.000
- DG48 1.5 RS CVT Z Rp 198.450.000 x 15% = Rp 29.767.500

Untuk pengenaan tarif PPN, seperti diketahui PPN telah naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kebijakan baru ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Rumusnya DPP x PPN:

- DG47 1.5 E MT Rp 171.150.000 x 11% = Rp 18.826.500
- DG47 1.5 RS MT Rp 189.000.000 x 11% = Rp 20.790.000
- DG48 1.5 E CVT Rp Rp 175.350.000 x 11% = Rp 19.288.500
- DG48 1.5 RS CVT Rp 197.400.000 x 11% = Rp 21.714.000
- DG48 1.5 RS CVT Z Rp 198.450.000 x 11% = 21.829.500

PPnBM, PPN sudah didapat. Instrumen lain yang perlu dicari tahu ialah besaran BBNKB. Seperti diketahui BBNKB masing-masing daerah berbeda. Misalnya DKI Jakarta berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2019 saat ini menetapkan tarif BBNKB menjadi 12,5%. Untuk mengetahui tarifnya NJKB x 12,5 persen:

- DG47 1.5 E MT Rp 163.000.000 x 12,5% = Rp 23.375.000
- DG47 1.5 RS MT Rp 180.000.000 x 12,5% = Rp 22.500.000
- DG48 1.5 E CVT Rp Rp 167.000.000 x 12,5% = Rp 20.875.000
- DG48 1.5 RS CVT Rp 188.000.000 x 12,5% = Rp 23.500.000
- DG48 1.5 RS CVT Z Rp 189.000.000 x 12,5% = Rp 23.625.000

Selain itu ada tarif pajak kendaraan bermotor, di mana untuk kepemilikan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen dari DPP.

- DG47 1.5 E MT Rp 171.150.000 x 2% = Rp 3.423.000
- DG47 1.5 RS MT Rp 189.000.000 x 2% = Rp 3.780.000
- DG48 1.5 E CVT Rp Rp 175.350.000 x 2% = Rp 3.507.000
- DG48 1.5 RS CVT Rp 197.400.000 x 2% = Rp 3.948.000
- DG48 1.5 RS CVT Z Rp 198.450.000 x 2% = Rp 3.969.000

Jika membeli mobil biasanya ada penerbitan administrasi yang sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB: Rp 375.000

Lalu penerbitan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dikenakan mobil penumpang sebesar Rp 140.000, lalu dalam pasal (5) disebutkan penggantian biaya pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp 3.000. Jadi totalnya Rp 143.000.

Setelah mendapatkan pajak-pajak di atas, berikut ini estimasi OTR dari Honda. Namun sebagai catatan harga ini merupakan perkiraan, belum ditambah keuntungan penjualan dari dealer dan sebagainya.

- DG47 1.5 E MT = Rp 243.264.500
- DG47 1.5 RS MT = Rp 265.238.000
- DG48 1.5 E CVT = Rp 246.141.000
- DG48 1.5 RS CVT = Rp 276.990.000
- DG48 1.5 RS CVT Z = Rp 278.459.000

Dengan banderol di atas, mobil ini dijual lebih murah dari Honda BR-V, namun pepet harga Toyota Raize yang dijual mulai Rp 229 juta hingga Rp 301 juta.




(riar/rgr)

Hide Ads