Kasus gugatan yang dilayangkan konsumen DFSK Glory 580 terhadap PT Sokonindo Automobile (DFSK Indonesia) dan dealer-dealernya sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan konsumen DFSK yang menuntut karena mobilnya tidak kuat nanjak.
Putusan itu diketuk palu pada 31 Mei 2022. PN Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan.
"Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Selatan terhadap kasus gugatan 7 konsumen DFSK seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. Sampai hari putusan, penggugat dihukum membayar sebesar Rp 1,4 jutaan.
"Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditaksir berjumlah sebesar Rp 1.488.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)," tulisnya.
Kasus gugatan konsumen DFSK Glory 580 yang disebut tidak kuat menanjak itu sudah bergulir sejak Desember 2020. Melalui kuasa hukumnya David Tobing, tujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile dan lima pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK. Gugatan terdaftar secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
Yang menjadi dasar utama gugatan adalah produk DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun pembuatan 2018 mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go). Bukan cuma ketika dipakai di luar kota, namun juga saat digunakan di parkiran mall. Mobil SUV itu dilaporkan tidak kuat menanjak.
Dalam gugatannya, tujuh orang konsumen DFSK Glory 580 meminta ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp 8.959.000.000.
Disebutkan David Tobing dalam perbincangan dengan detikOto, ganti rugi itu setara total harga pembelian kendaraan para konsumen. Ganti rugi material yang dituntut konsumen total sebesar Rp 1.959.000.000. Selain itu, konsumen juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar masing-masing Rp 1.000.000.000 dengan total kerugian immaterial menjadi Rp 7.000.000.000.
"Mengenai jumlah kerugian, itu kan konsepnya kami mengajukan (gugatan bahwa) itu cacat produksi. Jadi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dia (DFSK) harus mengembalikan uang pembeliannya. Kami mentotal masing-masing beda harga pembeliannya karena timing-nya beda-beda, ada yang beli awal 2019 dan lain-lain. Ditotal lah, 7 kali berapa masing-masing waktu saat beli (jadi total Rp 1.959.000.000)," kata David kepada detikcom, Jumat (4/12/2020) lalu.
Sementara kerugian immaterial diajukan kepada hakim karena konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.
Kini, setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keluar, permohonan banding dilayangkan sejak 13 Juni 2022. Status perkara saat ini tertulis, "Pemberitahuan permohonan banding".
(rgr/mhg)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?